Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum teken kenaikan UMP 2019, Gubernur Sumsel beralasan masih dikaji

Belum teken kenaikan UMP 2019, Gubernur Sumsel beralasan masih dikaji Demo buruh di Gedung Kemenaker. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Berdalih baru menjabat, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru belum berani menandatangani kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Padahal, Dewan Pengupahan sudah menyepakati kenaikan sebesar Rp 2.840.453 dari Rp 2.595.994 dari tahun sebelumnya.

Herman Deru mengungkapkan, dia meminta waktu sepekan untuk memastikan besaran kenaikan sesuai dengan kebutuhan buruh dan kesanggupan perusahaan atau tidak. Menurutnya, kenaikan harus layak dan diterima semua pihak.

"Saya minta satu minggu ini mengkajinya. Saya akan cari dulu informasi ketetapan UMP, sudah sesuai atau belum," ungkap Herman Deru, Jumat (2/11).

Dia menilai, kondisi Sumsel berbeda dengan daerah lain seperti DKI Jakarta. Hal ini bergantung dengan tingkat kebutuhan hidup dan ekonomi masyarakat.

"Kita ini ada 17 kabupaten kota, berbeda-beda. Palembang dan Ogan Ilir saja beda. Itu yang perlu dipertimbangkan, nanti Dewan Pengupahan saya panggil lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimuddin menjelaskan, pihaknya melakukan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan dan menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar delapan persen. Diputuskan UMP tahun depan menjadi Rp 2.840.453 dari semula Rp 2.595.994 pada tahun sebelumnya.

"Penetapan itu sudah dilakukan pada 23 Oktober lalu bersama Dewan Pengupahan," kata dia.

Dikatakannya, hasil kesepakatan itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan diberlakukan tahun depan. Dengan demikian, perusahaan atau pemberi upah wajib memberikan upah kepada pegawainya sesuai ketetapan.

"Mungkin hari ini diteken oleh Bapak Gubernur Sumsel," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP