Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum sempat nikmati motor curian, Sardi diringkus polisi di jalan

Belum sempat nikmati motor curian, Sardi diringkus polisi di jalan Tersangka dengan motor curiannya. ©2017 HO/Polresta Samarinda

Merdeka.com - Sardi (27), warga pendatang yang indekos di Jalan KH Hasan Basri, Kelurahan Bandara, Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Dia tepergok polisi tengah membawa motor yang baru saja dia curi di sekitar tempat tinggalnya.

Keterangan diperoleh, Sardi diamankan Kamis (13/4) malam kemarin. Saat itu, dia terlihat membawa motor sambil berjalan kaki, di sekitaran kawasan Jalan KH Hasan Basri. Gerak geriknya bikin warga yang melihatnya menaruh curiga, kalau motor yang dia bawa, adalah motor curian.

"Warga lantas menginformasikan kepada kami, terkait gerak geriknya yang mencurigakan," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (14/4) sore.

"Tim Jatanras melakukan penyelidikan di lokasi, memperhatikan seorang pria, yang memang terlihat mencurigakan, mendorong motor jenis Yamaha Vixion. Dia dorong motor malam-malam, memang bikin curiga," ujar Sudarsono.

Terang saja, pria itu semakin panik, ketika tim Jatanras datang menghampiri dia. Pria yang diketahui bernama Sardi itu, akhirnya tidak bisa mengelak, saat ditanya petugas untuk menunjukkan surat-surat kendaraan.

"Kita interogasi, dan dia (Sardi) mengaku baru saja mengambil motor itu, di kawasan Jalan Perniagaan, tidak begitu jauh dari kosnya di Jalan KH Hasan Basri," sebut Sudarsono.

"Kita telusuri ke Jalan Perniagaan, ternyata memang ada warga yang kehilangan dan sedang mencari motornya. Setelah kita sesuaikan ciri fisik dan surat kepemilikan motor, motor itu pemiliknya atas nama Mujiono," tambah Sudarsono.

Hari ini, lanjut Sudarsono, korban melaporkan pencurian yang dilakukan Sardi ke Polsekta Samarinda Ulu, di Jalan Ir H Juanda, sesuai laporan bernomor LP/71/IV/2017/KT/Resta Smda/Sek.Smda Ulu tertanggal 14 April 2017.

"Motor itu diambil pelaku (Sardi) di Jalan Perniagaan, sekitar tempat tinggal korban pelapor (Mujiono)," sebut Sudarsono.

Pelaku Sardi, kini meringkuk di sel tahanan Polsekta Samarinda Ulu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Barang bukti motor curian, kini diamankan di Mapolsekta Samarinda Ulu.

"Kami dari Polresta Samarinda, bekerjasama dengan Polsekta Samarinda Ulu, masih melakukan pengembangan, menyelidiki kemungkinan pelaku ini juga mencuri motor di lokasi lainnya ya," kata Sudarsono.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP