Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Keluarkan Rekomendasi, Menag Fachrul Razi Masih Kaji Perpanjangan Izin FPI

Belum Keluarkan Rekomendasi, Menag Fachrul Razi Masih Kaji Perpanjangan Izin FPI Konvoi FPI menuju Bawaslu. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Pemerintah hingga kini belum menerbitkan perpanjangan izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI). Mendagri Tito Karnavian mengaku masih menunggu rekomendasi dari Kemenag. Menanggapi itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan SKT tersebut masih dikaji kementeriannya sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau ditanya, pasti bicara rekomendasi, saya enggak menyebut satu persatu dong, kita menyebut secara umum aja," kata Menag Fachrul di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Saat ditegaskan maksud dari rekomendasi umum, Menag Fachrul menyatakan singkat bahwa menurutnya tidak ada paham khilafah terhadap ormas Islam tersebut.

"Khilafah tidak ada," singkat dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengaku tidak bisa menerbitkan SKT lantaran belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.

Namun, Tito tak ingin banyak bicara soal perpanjangan izin FPI. Dia beralasan baru dilantik sebagai Mendagri sehingga perlu melakukan koordinasi dengan Menteri Agama, Fachrul Razi.

"Nanti kita bicarakan. Ini kan menteri baru juga," kata dia.

Sebelumnya, izin ormas FPI resmi habis per 20 Juni 2019. Organisasi yang didirikan Rizieq Syihab ini kini tengah memperpanjang perizinan agar mereka tetap bisa berkegiatan.

Pemerintah belum memperpanjang izin karena FPI belum memenuhi lima syarat. Pertama, surat permohonan FPI belum diberi nomor dan perihal. Kedua, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. AD/ART itu juga disebut belum ditandatangani pengurus.

Ketiga, FPI belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan. Keempat, surat pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah. Terakhir FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP