Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belajar dari Youtube, Buruh Ini Coba Beli HP dengan Uang Palsu

Belajar dari Youtube, Buruh Ini Coba Beli HP dengan Uang Palsu Tersangka Pembuat Uang Palsu di Medan. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Seorang buruh di Kecamatan Delitua, Deli Serdang, Sumut, nekat membuat dan menggunakan uang palsu. Tindakan ilegal itu dipelajarinya dari Youtube.

Buruh bernama Bobby Hartanto (34) ditangkap di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (25/11). “Dari tangan tersangka disita 36 lembar uang palsu,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, Selasa (1/12).

Bobby merupakan warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Perbuatannya terbongkar saat mencoba membeli telepon genggam di olx.co.id. Gadget yang dijual Rp1.750.000 itu ditawarnya Rp1.750.000. Dia dan penjual sepakat bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk.

Transaksi berlangsung, Bobby membayar dengan uang palsu. “Korban curiga dan memanggil temannya untuk memeriksanya,” ujar Arfin.

Setelah diperiksa, ternyata uang yang digunakan Bobby palsu. Korban dan teman-temannya kemudian mengamankannya. Dari tangannya ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan seratus ribu.

Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Patumbak langsung turun ke lokasi dan mengamankan Bobby. "Keesokan harinya kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu," ungkap Arfin.

Petugas juga menemukan printer, penggaris besi, dan sepucuk pisau cutter, lima alat suntik dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol kecil tinta berbagai warna, dan 1 cartridge canon.

Saat ditanyai, Bobby yang merupakan buruh pembangunan tower mengaku mempelajari cara membuat uang palsu itu dari Youtube. "Belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," akunya.

Bobby dikenakan Pasal 26 ayat (1) (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (1) (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000," tutup Arfin.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Anak Kecil Senang karena Bisa Beli HP Pakai Uang Tabungannya Sendiri Ini Viral, Curi Perhatian

Momen Anak Kecil Senang karena Bisa Beli HP Pakai Uang Tabungannya Sendiri Ini Viral, Curi Perhatian

Momen anak kecil senang karena bisa beli HP pakai uang tabungannya sendiri ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang

Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang

Website yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Tiktoker asal Depok Belajar dari Youtube untuk Bobol Sistem Pembayaran KRL

Tiktoker asal Depok Belajar dari Youtube untuk Bobol Sistem Pembayaran KRL

Addril Hidayah (22), konten kreator yang membobol sistem pembayaran PT Kereta Api Indonesia (KAI) ternyata hanya belajar secara autodidak.

Baca Selengkapnya
Bukan Beli HP atau Mainan, Anak Ini Pilih Simpan Uang THR untuk Daftar Tabungan Haji

Bukan Beli HP atau Mainan, Anak Ini Pilih Simpan Uang THR untuk Daftar Tabungan Haji

Bukan untuk beli HP, anak ini memilih menyimpan uang THR untuk daftar tabungan haji.

Baca Selengkapnya
7 Perkara Penghapus Pahala yang Penting Diketahui, Baca Selengkapnya

7 Perkara Penghapus Pahala yang Penting Diketahui, Baca Selengkapnya

Kita terkadang lupa bahwa ada perkara-perkara yang dapat menghapus pahala yang susah payah kita kumpulkan.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Tetap Dagang Takjil Meski Hujan Deras, Momen Penjual Es Buah Sabar Menanti Pembeli Ini Curi Perhatian

Tetap Dagang Takjil Meski Hujan Deras, Momen Penjual Es Buah Sabar Menanti Pembeli Ini Curi Perhatian

Dengan penuh kesabaran, si penjual es di tepi jalan ini tetap membuka usahanya meskipun sedang hujan deras dan sepi pembeli.

Baca Selengkapnya