Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belajar dari Kasus Berita Bohong Rizieq, Gerindra Harap RKUHP Segera Disahkan

Belajar dari Kasus Berita Bohong Rizieq, Gerindra Harap RKUHP Segera Disahkan Habib Rizieq Syihab Bebas Bersyarat. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menyampaikan selamat atas pembebasan Rizieq.

"Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq atas pembebasan bersyarat hari ini. Semoga beliau sehat dan berkumpul kembali dengan keluarga besar dalam suasana yang gembira," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (20/7).

Habiburokhman lalu menyinggung Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia mengatakan, apabila tahun 2019 RKUHP sudah disahkan, maka Rizieq tidak bisa dipidana terkait pasal berita bohong.

"Hal tersebut karena UU Nomor 1 Tahun 1946 khususnya Pasal 14 yang menjerat Habib Rizieq dan juga menjadi momok para aktivis cenderung diterapkan secara formil. Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong bukan pada akibat yang ditimbulkan," kata dia.

Berkaca dari kasus Rizieq, Habiburokhman berharap RKUHP dapat segera disahkan, agar tak ada korban serupa. "Dari kasus seperti Habib Rizieq ini kami berharap publik menyadari urgensi pengesahan RKUHP secepatnya. Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif," tegasnya.

Anggota Komisi III itu menyebut, kini ketentuan yang menjerat Rizieq telah dirombak total dalam Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil. Pasal 263 terkait Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

"Yakni jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekedar keonaran di media massa seperti kasus test swab Habib Rizieq," kata dia.

Rizieq Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menyebut Rizieq tidak bebas murni, melainkan menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7).

Rika menyatakan Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Sejatinya, Rizieq bebas murni pada 10 Juni 2023.

"Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata dia.

Rizieq ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Atas kasus kekarantinaan kesehatan pertama Rizieq divonis pidana penjara selama 8 bulan, sementara pidana karantina kesehatan kedua divonis 5 bulan denda Rp 20 juta. Terakhir terkait pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra Tak Khawatir 'Ancaman' PKB Keluar Koalisi Prabowo: Hilal Cawapres Sudah Tampak

Gerindra Tak Khawatir 'Ancaman' PKB Keluar Koalisi Prabowo: Hilal Cawapres Sudah Tampak

Muzani menyebut sikap PKB bukan sinyal keretakan koalisi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya icon-hand
Cerita Utusan PKB Temui Gerindra Laporkan Terima Pinangan NasDem Berujung Batalnya Cak Imin Bertemu Prabowo

Cerita Utusan PKB Temui Gerindra Laporkan Terima Pinangan NasDem Berujung Batalnya Cak Imin Bertemu Prabowo

Gerindra sebelumnya tidak diberi tahu PKB terkait pertemuan Cak Imin dengan Ketum NasDem Surya Paloh pada 29 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kebakaran di Bukit Duri Disebabkan Korsleting, Api Sudah Padam

Kebakaran di Bukit Duri Disebabkan Korsleting, Api Sudah Padam

Petugas Damkar selama satu jam berjibaku memadamkan api

Baca Selengkapnya icon-hand
Cak Imin Jawab Kelakar Prabowo: Saya Enggak Ke Mana-mana, Masih Sama Gerindra

Cak Imin Jawab Kelakar Prabowo: Saya Enggak Ke Mana-mana, Masih Sama Gerindra

Cak Imin menegaskan PKB hingga kini akan tetap bersama Gerindra.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ini Ternyata Rahasia Penangkal Petir di Menara Jam Makkah saat Geledek Menyambar

Ini Ternyata Rahasia Penangkal Petir di Menara Jam Makkah saat Geledek Menyambar

Ada rahasia pada penangkal petir di Menara Jam Makkah

Baca Selengkapnya icon-hand
Reaksi Gerindra soal Prabowo Kerap Dikaitkan Isu HAM saat Pilpres

Reaksi Gerindra soal Prabowo Kerap Dikaitkan Isu HAM saat Pilpres

Gerindra tidak ambil pusing memikirkan isu tersebut. Sebab, hal tersebut merupakan isu lama yang hanya diproduksi ulang.

Baca Selengkapnya icon-hand