Pagi Ini, Rizieq Syihab Bebas
Merdeka.com - Muhammad Rizieq Syihab telah bebas dari Rutan Bareskrim Polri, pada 20 Juli 2022. Diketahui, ia sebelumnya menjalani masa penahanan setelah divonis bersalah terkait tindak pidana karantina kesehatan dan menyiarkan berita bohong.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Ia menjelaskan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
"Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," jelasnya.
Rika menegaskan, Rizieq Syihab ditahan di Rutan Bareskrim karena pertimbangan keamanan terhadap dirinya.
"Kalau penempatannya di Rutan Bareskrim, tapi kalau statusnya warga binaan dari Rutan Cipinang. Tentunya penempatan di Rutan Bareskrim adanya pertimbangan-pertimbangan sehingga yang bersangkutan di tempatkan di Rutan Bareskrim, salah satunya pertimbangan keamanan," tegasnya..
Secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar menyebut, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu bebas pada pagi tadi sejak pukul 06.30 Wib.
"(Bebas) 06.30 Wib, sudah di Petamburan Alhamdulillah. Sebentar lagi rilis, tunggu," tutup Aziz.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Resmi Dinikahi Habib Rizieq, Intip Profil Syarifah Mona Hasinah Alaydrus
Habib Rizieq dan Syarifah Mona memiliki selisih usia cukup jauh, yaitu 27 tahun.
Baca SelengkapnyaBegini Syarat dan Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu
Begini Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya
Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca SelengkapnyaIstri Rizieq Shihab Dimakamkan di Megamendung Bogor Besok
Istri Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya tutup usia pada Sabtu (16/12).
Baca SelengkapnyaMomen Bahagia Rizky DA Dinyatakan Lulus Sidang Skripsi, jadi Hadiah Ulang Tahun Istimewa
Rizky DA mengucap syukurnya bisa menyelesaikan pendidikannya untuk jenjang S1.
Baca SelengkapnyaSikap Sus Rini Hadapi Rayyanza yang Rewel saat Akan Berangkat Sekolah Tuai Banyak Pujian
Sus Rini memang selalu berhasil membuat anak bungsu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina itu tenang meski tengah rewel.
Baca SelengkapnyaIstri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Istri dari Habib Rizieq bernama Syarifah Fadlun bin Yahya.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya