Bekas indekos Deudeuh dibongkar karena ilegal dan ada di jalur hijau
Merdeka.com - Pemerintah Daerah DKI Jakarta baru berniat membongkar kos-kosan tempat kejadian perkara pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, ternyata telah keduluan oleh pemiliknya. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, membenarkan kalau pemilik rumah indekos telah mengirimkan surat pengajuan untuk membongkar sendiri.
"Dia sudah mengajukan surat pada kita untuk membongkar sendiri, permintaan dia sendiri," kata Djarot kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/5).
Djarot mengatakan, tujuan pembongkaran adalah karena rumah indekos beralamat di Jalan Tebet Utara 1, Jakarta Selatan ini tidak mengantongi izin dan berada pada jalur ruang terbuka hijau.
"Karena tidak ada izin, karena itu jalur hijau," ujar Djarot.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta, Kukuh Adi Santosa, membenarkan pembongkaran dilakukan langsung oleh pemilik.
"Kalau yang bongkar pemilik sendiri itu lebih baik. Kalau enggak dibongkar ya kita yang bongkar. Kita kasih waktu dan kesempatan untuk mereka," kata Kukuh.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaKepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaLedakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.
Baca Selengkapnya