Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bejat, Ayah Tiduri Putri Kandung Tujuh Kali Sampai Hamil

Bejat, Ayah Tiduri Putri Kandung Tujuh Kali Sampai Hamil Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang ayah di Delitua, Deli Serdang, Sumut, R (49), tega meniduri putri kandungnya, DN (16). Perbuatan bejatnya terbongkar setelah remaja itu hamil. Ayah cabul itu sudah diamankan polisi.

"Yang bersangkutan kita amankan Senin (8/2), karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkipli Harahap, Selasa (9/2).

Dia memaparkan, perbuatan cabul itu terbongkar setelah DN bercerita kepada kakaknya. Remaja ini mengaku telah dicabuli ayahnya di rumah mereka sejak Oktober 2020. Saat itu sekitar pukul 21.30 WIB, R masuk ke kamar remaja itu.

Korban yang tengah tidur, tersentak ketika R melepas celananya. Dia langsung menanyakan maksud ayahnya. Pria itu tak peduli dan melanjutkan aksinya. Perbuatan itu diulanginya hingga tujuh kali hingga Januari 2021.

Perbuatan R akhirnya terbongkar, setelah kakaknya curiga melihat gelagat adiknya. DN bercerita bahwa dia sudah dua bulan tidak menstruasi.

DN mengetahui dirinya hamil setelah memeriksakan diri ke bidan. Ayahnya yang memberi uang untuk pemeriksaan itu. Saat ditanya siapa pelakunya, DN menceritakan semua perbuatan ayah mereka.

"Kakak korban kemudian memberi tahu kepada abang kandung korban. Abang kandung korban pun melaporkan ke Polsek Deli Tua," jelas AKP Zulkipli.

Petugas Polsek Delitua kemudian menangkap R di rumahnya. Pria yang berprofesi sebagai sekuriti itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP