Begini tangkisan Kejagung ditanya kasus-kasus yang mangkrak
Merdeka.com - Penanganan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai belum maksimal. Mengingat, sejumlah kasus yang ditangani beberapa tahun silam mangkrak dan belum tersentuh oleh pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Menanggapi hal itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadli Zumhana mengklaim pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan perkara yang mangkrak.
"Tim tunggakan ada sendiri, tapi di bawah kendali saya juga semua akan kita selesaikan. Kan Pak Jaksa Agung punya program zero outstanding," kata Fadli di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/10).
Dijelaskan dia, dengan adanya program zero outstanding itu jajaran Jampidsus terus melakukan evaluasi terkait penanganan kasus yang belum juga dituntaskan. Bukan hanya itu, Fadil berkilah keseriusan untuk menyelesaikan tunggakan perkara, pimpinannya dalam hal ini Jampidsus Arminsyah turun gunung ke daerah-daerah untuk meminta semua kasus diselesaikan.
"Pak Jampidsus turun ke daerah untuk mendorong penyelesaian perkara, kalau mau ke penyidikan naikan ke dik, kalau mau naik tut segera ke tut (Penuntutan), kalau mau diberhentikan segera dihentikan agar ada kepastian hukum," pungkas Fadil.
Sekedar informasi, sampai saat ini Kejagung memiliki banyak kasus dugaan korupsi yang belum dituntaskan. Di antaranya, kasus dugaan korupsi pemanfaatan spektrum 2,1 Ghz untuk jaringan oleh PT Indonesia Mega Media (IM2) Tbk, anak usaha PT Indosat dengan empat tersangka.
Padahal, penetapan keempat tersangka itu sudah dilakukan sejak tahun 2012 silam namun belum juga diajukan ke pengadilan. Keempat tersangka itu, mantan Dirut PT Indosat Tbk Johnny Swandi Sjam, Hary Sasongko dan dua tersangka korporasi PT IM2 Tbk dan PT Indosat Tbk.
Dalam putusan Indar Atmanto yang merupakan mantan Presdir PT IM2, Johnny dan Hary disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Indar sendiri telah divonis delapan tahun penjara dan mewajibkan korporasi membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun.
Kemudian, kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) yang hingga kini belum juga rampung. Di mana Direktur PT CPI Alexia Tirtawidjaja tang telah ditetapkan tersangka dan buron sejak tahun 2012 silam belum juga ditemukan pihak Kejagung. Bahkan, Kejagung belum mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp 100 miliar.
Selain dua kasus itu, ada juga buronan kasus BJB T-Tower dengan tersangka Tri Wiyasa hingga kini tidak jelas kelanjutannya. Tri Wiyasa saat ini lepas dari jeratan hukum tanpa ada gangguan dari pihak Kejagung.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi LTE Mojor Overhoulls Gas Turbin 1.1 dan 1.2 PLTGU Belawan 2007-2009. Dalam kasus ini, ada satu buronan yang belum tersentuh sejak 2014 yaitu Direktur CV Sri Makmur Yuni. Selain kasus yang dipaparkan, masih banyak kasus lain yang belum dituntaskan pihak Kejagung.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca Selengkapnya