Begini Nasib Uang Donasi ACT usai Izin Pengumpulan Dana Dicabut Kemensos
Merdeka.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Lalu bagaimana nasib uang donasi yang sudah terkumpul oleh ACT?
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman menyampaikan pihaknya menunggu hasil audit. Oleh karena itu, pihaknya mencabut perizinan Penyelenggaraan PUB.
"Nunggu hasil audit. Oleh karena itu, kenapa dicabut agar ACT tidak boleh lagi mengumpulkan donasi. Sehingga memudahkan nanti audit. Sehingga berapa uang yang dikumpul, berapa uang yang sudah disalurkan itu nanti diaudit," kata Rasman, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/7).
Setelah hasil audit diterima oleh Kementerian Sosial (Kemensos), pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait lainnya untuk mengambil keputusan selanjutnya.
"Nanti ketika sudah keluar rekomendasinya seperti apa, Kemensos akan mengundang kementerian terkait untuk memutuskan," ucapnya.
Kemensos sudah mendapat informasi ada beberapa rekening yang digunakan oleh ACT untuk mengumpulkan donasi sudah dibekukan oleh pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Informasi sudah ada dibekukan beberapa rekening dari PPATK. Tapi apakah di laporan itu ada rekening betul sesuai dengan laporan yang digunakan atau ada rekening lain," ujar Rasman.
Sebelumnya, Kemensos menyatakan bahwa ACT diduga melakukan pelanggaran yakni, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7).
Atas hal itu, menjadi salah satu alasan dari Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Untuk diketahui, Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak tahun 2017 telah menggunakan dana rata-rata mencapai 13,7 persen dari seluruh dana yang terkumpul. Dimana uang itu dipakai untuk membiayai operasional lembaga tersebut.
"Dana yang kami kumpulkan dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan pada tahun 2020 dana kami sebesar Rp519,35 miliar. 2005-2020 Di web ACT kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai periode 2017-2021 rata-rata sebesar itu. kita ambil 13,7 persen," kata Ibnu saat ditemui pers, Senin (4/7) kemarin.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaLebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.
Baca SelengkapnyaApabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca Selengkapnya