Begini Cara Developer Bodong Rayu Konsumennya
Merdeka.com - Polda Metro Jaya meminta masyarakat lebih hati-hati ketika akan mengambil kredit rumah idaman, sekalipun ada iming-iming yang menggiurkan. Warga diharapkan mengenali dan memastikan developer pembangun rumah kredibel.
Pasalnya, Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar bisnis licik yang dilakukan salah satu pengembang perumahan Syariah bernama PT ARM Cipta Mulia. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya merupakan direktur bernama Ade.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, PT ARM Cipta Mulia menawarkan rumah-rumah melalui Browser dan Website. Yang menjadi nilai jual mereka adalah berkonsep Syariah.
Ada beberapa lokasi yang ditawarkan pihak pengembang kepada konsumennya yakni Perumahan de Alexandra di Kabupaten Bogor, Perumahan The New Alexandria di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Perumahan Cordova di Cikarang, Perumahan Hagia Sofia di Bandung Timur, Perumahan Pesona Darussalam di Lampung.
"Mereka menunjuk lokasi-lokasi itu, kemudian melakukan ground breaking bahkan juga membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan para korbannya," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Dia menjelaskan, marketing merayu calon konsumen dengan segudang akal licik. Utamanya memunculkan kesan bahwa memiliki rumah tanpa melalui skema riba. Kemudian, memudahkan syarat administrasi.
"Masyarakat menjadi tertarik karena di narasikan pembangunan syariah. Dijanjikan tidak ada bunga kredit bank, tidak ada namanya riba, tidak ada checking bank. Inilah yang membuat masyarakat datang ke sana mengambil perumahan-perumahan tersebut," terangnya.
Developer Nakal Belum Pernah Bangun Rumah
Tapi faktanya, sejak perusahaan berdiri pada 2015 sampai 28 November 2019 belum ada satu pun rumah yang dibangun. Tercatat, 270 orang telah tertipu. 41 orang diantaranya melapor ke Polda Metro Jaya.
"Dan uang yang masuk ke pelaku ini sebanyak Rp23 miliar," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, lokasi yang direncanakan oleh pelaku untuk mendirikan rumah tidak ada izin, bahkan sejumlah lahannya juga belum dibebaskan. Karena itu, tersangka bakal dijerat pasal berlapis.
"Kami kenakan tindak pidana penipuan, dan penggelapan. Kemudian, Undang-Undang Perumahan. Dan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.
Salah seorang korban bernama Yuda Permana mengatakan, dirinya terpukau dengan iklan yang disajikan pihak pengembang di sosial media. Yuda pun mendatangi salah satu perumahan di Bojong Gede.
"Di situ dijelaskan ini loh lokasi, surat-surat aman dan sebagainya," ucap dia.
Yuda mengatakan telah menyerahkan sejumlah uang. Seingatnya, yang disetor berjumlah Rp100 juta lebih. Belakangan, ia melihat pembangunannya mandek.
Yuda pun sempat meminta pertanggungjawabkan pengembang. Namun tak pernah mendapatkan kepastian hingga akhirnya menghilang.
"Setelah dikroscek tidak ada kelanjutannya yang bersangkutan juga menghilang dan di situlah kita membuat konsensus atau kesepakatan sesama korban untuk menempuh jalur hukum," tutupnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya