Begini Akal Bulus Pejabat Bea Cukai Terima Suap Bantu Selundupkan Barang

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus penyelundupan barang ilegal kerap terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Modus ini mirip-mirip dengan korupsi terjadi di lingkungan Direktorat Pajak.
"Ya sebetulnya (korupsi di Bea Cukai) ini mirip-mirip dengan perkara pajak. Kalau pajak lebih kurangnya wajib pajak itu umumnya ingin menurunkan beban pajak dengan melakukan negosiasi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6).
Sedangkan, Bea Cukai merupakan pintu gerbang keamanan negara. Termasuk mengamankan masuknya barang-barang selundupan.
Mirip dengan korupsi di Pajak, praktik culas yang biasa terjadi di Bea Cukai adalah memuluskan keinginan beberapa pihak.
"Bagaimana Bea Cukai? Sebetulnya Bea Cukai itu penjaga pintu gerbang untuk menjaga, salah satunya mengamankan RI dari barang-barang selundupan," ungkap Alex.
"Dan ya memang itu menjadi sangat rawan ketika importir ingin memasukkan barang-barang yang sebetulnya dilarang di Indonesia, atau menurunkan bea masuk. Itu menjadi modus dari aparat atau pejabat di Bea Cukai," katanya.
Untuk itu, penyidik KPK akan mengusut apakah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengumpulkan pundi-pundi hartanya menggunakan modus tersebut.
"Apakah ada kaitannya ini dengan pejabat yang kita sudah tetapkan, (Andhi Pramono), tersangka itu melakukan persekongkolan pihak importir atau eksportir dengan mengakali dokumen pemberitahuan impor barang atau ekspor barang, menurunkan tarif bea masuk, atau pajak-pajak lainnya sehingga yang bersangkutan menerima gratifikasi?," kata Alex.
Alex blak-blakan dalam proses perizinan biasanya celah korupsi terbuka, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Misalnya tarif yang dibebankan kepada pihak importir atau eksportir lebih rendah dari ketentuan, pasti ada kerugian negaranya. Itu akan didalami penyidik bagaimana yang bersangkutan sehingga menerima gratifikasi atau suap. Ini akan didalami lebih lanjut," Alex menandasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil. Dari pemeriksaan tersebut kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5).
Selain itu, Ali juga menyebut pihaknya sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi Pramono. Tim penyidik sudah mengajukan pencegahan atas nama Andhi Pramono ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode ke-2 sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Ali.
Ali berharap dengan dicegahnya ke luar negeri, Andhi Pramono bisa kooperatif dan mempermudah proses hukum di lembaga antirasuah.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," kata Ali.
Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar. Dia menyampaikan LHKPN pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021.
Dalam LHKPN disebutkan, Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor di unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menduduki jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Kekayaan Andhi Pramono sebesar Rp 13,75 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,98 miliar.
Aset kekayaan tanah dan bangunan itu berada di Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, Jakarta Pusat hingga Cianjur. Tanah dan bangunan itu berstatus hasil sendiri dan hibah dengan akta.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


7 Cara Menggemukkan Badan Secara Alami Tanpa Efek Samping, Kenali Pula Penyebab Susah Gemuk
Berikut cara menggemukan badan secara alami tanpa efek samping dan kenali pula penyebab badan susah gemuk.
Baca Selengkapnya


Bak Lautan Manusia, Konser Sheila On 7 Bius Penggemar Hingga Capres Ikut Nonton
Konser Sheila on 7 di Pestapora 2023 yang terselenggara di Gambir Expo, Jakarta Pusat, Minggu (24/9) dibanjiri penonton.
Baca Selengkapnya


Disebut Jadi Momen Terindah, Ini Potret Penuh Kehangatan Kiano Ajak Baim Wong Jenguk Tetangga yang Sakit
Baim Wong tak menyangka sang buah hati, Kiano Tiger Wong akan mengajaknya menjenguk seorang tetangga yang sakit.
Baca Selengkapnya


4 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat jadi Jenderal Bintang Dua, Ini Sosoknya Ada Eks Ajudan Presiden
Terima kenaikan pangkat, 4 Perwira Tinggi TNI AD tambah bintang di pundak.
Baca Selengkapnya


Momen Anies Baswedan Dipijat di Kasur oleh Makhluk Berbulu Lebat, Sosoknya Gemesin Banget Tapi Bukan Manusia
Anies Baswedan membagikan cerita saat dipijat oleh makhluk berbulu lebat dan bukanlah seorang manusia.
Baca Selengkapnya

Doa Mayjen TNI untuk Kesembuhan Pensiunan Jenderal Kopassus yang Dikabarkan Koma
Letjen TNI (Purn) Doni Monardo dikabarkan telah dirawat intensif di rumah sakit dan mengalami koma.
Baca Selengkapnya

Momen Anies Baswedan Dipijat di Kasur oleh Makhluk Berbulu Lebat, Sosoknya Gemesin Banget Tapi Bukan Manusia
Anies Baswedan membagikan cerita saat dipijat oleh makhluk berbulu lebat dan bukanlah seorang manusia.
Baca Selengkapnya

Baru Lepas Jabatan Wali Kota Palembang, Harnojoyo Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Pembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.
Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara
Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya

Bea Cukai Pamer Sumbangan Pendapatan untuk APBN 2023, Ini Rinciannya
Di tengah gejolak perekonomian dunia, ekonomi Indonesia mampu bertahan dengan didukung inflasi yang terkendali.
Baca Selengkapnya

Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Baca Selengkapnya

Potret Miris Rakyat Kecil Tak Makan 2 Hari karena Dagangan Tak Laku, Ditemukan Pingsan di Samping Gerobaknya
Mereka memutuskan iuran untuk membelikan pria itu makanan dan juga minuman.
Baca Selengkapnya