Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas, Anggota Bali Nine Renae Lawrence Ditangkal Seumur Hidup Masuk Indonesia

Bebas, Anggota Bali Nine Renae Lawrence Ditangkal Seumur Hidup Masuk Indonesia Renae Lawrence. ©2018 AFP

Merdeka.com - Renae Lawrence (41) warga negara Australia anggota sindikat narkoba Bali Nine bebas dari penjara setelah menjalani 13 tahun masa hukuman dari 20 tahun vonis pengadilan. Lawrence yang hari ini juga dideportasi oleh pihak imigrasi, dikenakan status larangan masuk ke Indonesia seumur hidup.

Lawrence menghirup udara bebas pada Rabu (21/11) setelah petugas menggiringnya keluar dari Lapas Bangli. Dia langsung dibawa ke Bandara Ngurah Rai untuk ditempatkan ke ruang detensi imigrasi sebelum dideportasi ke negara asalnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi menjelaskan, identitas Renae Lawrence sudah dimasukkan ke dalam sistem Border Control Management (BCM).

Hal itu diberlakukan terhadap WNA pelaku kejahatan narkotika berdasarkan Pasal 102 ayat (3) Penjelasan Umum Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Berdasarkan itu juga yang bersangkutan dikenakan tindakan penangkalan. Yang namanya di dalam urutan administrasinya dimasukkan dalam sistem BCM keimigrasian yang tersebar di seluruh pintu-pintu masuk yang ada di Indonesia," ujarnya.

"Perlu diketahui juga yang bersangkutan dikenakan penangkalan dengan masa berlaku seumur hidup. Dasarnya penjelasan pasal 102 Ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2016 salah satunya adalah melakukan kejahatan narkotika," tutup Maryoto.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP