Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea dan Cukai Jatim musnahkan 13.920 botol miras asal Korea

Bea dan Cukai Jatim musnahkan 13.920 botol miras asal Korea ilustrasi minuman keras. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai‎ (DJBC) Jawa Timur I memusnahkan barang hasil penindakan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Kamis (29/12). Barang ilegal yang dimusnahkan itu adalah 13.920 botol minuman etil alkohol jenis Soju dari Korea.

Pemusnahan dilakukan Bea dan Cukai karena pengiriman botol-botol miras ini menyalahi Permendagri Nomor: 72/M-DAG/PER/10/2014, tentang perubahan atas Permendagri Nomor: 20/M-DAG/PER/4/2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Selain itu, juga melanggar Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 12/2015, tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke Indonesia.

"Kemudian, ‎sesuai keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: 1430/WBC.10/KPP.MP.01/2016 tertanggal 23 Agustus 2016, barang-barang ini ditetapkan menjadi barang milik negara," kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Decy Arifiansyah.

Untuk selanjutnya, lanjut dia, kami melakukan pemusnahan atas belasan ribu botol minuman dari Korea ini, pada hari ini di Kanwil DJBC Jawa Timur I. "Dengan adanya pengiriman ribuan minuman keras ilegal dari Korea melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 600 juta," papar Decy.

Selain pemusnahan ribuan botol miras, Decy juga memaparkan beberapa hasil penindakan yang dilakukan KPPBC‎ Tipe Madya Pabean Juanda, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, Tipe Pratama Bojonegoro, dan Tipe Pratama Madura.

Beberapa penindakan seperti di bidang kepabeanan‎ terkait impor seks toys, makanan hewan, tekstil, handphone dan beberapa barang-barang impor lainnya dengan potensi kerugian negara Rp 88 miliar. Kemudian terkait ekspor barang-barang seperti produk kayu, minerba, stanless steel dan lain sebagainya dengan potensi kerugian negara senilai Rp 5 miliar.

"Penindakan di bidang narkotika psikotrapika dan prekursor dengan penindakan yang dilakukan sebanyak 16 kali. Rinciannya 9.490 gram sabu, 30 butir oxazepam, dan 20 ribu butir pil happy five," rinci Decy.

Untuk penindakan di bidang cukai, hasil penindakan yang dilakukan berupa miras, pita cukai rokok tak sesuai ketentuan dengan 150 penegahan. Potensi kerugian negara pada pelanggaraan bidang cukai ini mencapai Rp 31 miliar.

"Sedangkan penyidikan kepabeanan dan cukai di Tahun 2016 ini, Kanwil DJBC Jatim I telah melakukan penyidikan sebanyak 14 kali, dengan rincian 11 kasus telah P-21 (sempurna), dan 3 kasus masih dalam proses."

"Sementara untuk potensi kerugian negara pada kasus kepabeanan dan cukai yang ditangani selama 2016 ini, ‎total mencapai Rp 125 miliar," pungkas Decy.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP