Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Tangkap Jaringan Produsen Miras Ilegal di Boyolali

Bea Cukai Tangkap Jaringan Produsen Miras Ilegal di Boyolali miras. shutterstock

Merdeka.com - Kantor Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil menangkap salah satu jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang dilekati pita cukai palsu.

Penindakan dilakukan di Dukuh Puluhkadang, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 1.886 botol yang telah dikemas dan siap dijual secara eceran. Petugas juga mengamankan pelaku berinisial Ma sebagai pemilik barang tersebut.

“Penindakan ini berangkat dari informasi yang didapat dari masyarakat. Mereka melaporkan adanya indikasi penjualan miras ilegal di daerahnya,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, Selasa (14/9).

Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut Jari, unit penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama dengan Bea Cukai Surakarta melakukan pengumpulan informasi yang mendalam selama 2 minggu.

Setelah mendapat informasi yang akurat, tim penindakan menemukan titik lokasi yang merupakan sumber penjualan miras ilegal.

“Pada hari Kamis itulah, petugas Bea Cukai mendatangi sebuah bangunan berupa rumah indekos di daerah Boyolali. Kami kemudian meminta izin pemilik untuk melakukan pemeriksaan barang di dalam mobil box dan di dalam sebuah bangunan,” lanjutnya.

Dengan didampingi oleh Ketua RT selaku aparat setempat, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 4 kamar yang dipergunakan oleh pemilik barang. Kamar pertama dipergunakan untuk kantor berisi kursi, meja, dan lemari display. Kemudian kamar kedua dijadikan sebagai kamar tidur penjaga dan juga kulkas showcase minuman.

“Kamar ketiga digunakan untuk menyimpan miras ilegal yang dilekati pita cukai palsu. Dan kamar keempat untuk menyimpan miras yang dilekati pita cukai asli,” urainya.

Setelah dilakukan pencacahan secara singkat, ditemukan 1.886 botol miras ilegal berbagai merk. Di antaranya, Anggur Merah, Ice Land, Mansion Vodka, Mansion Whisky, Soju, dan juga Ciu. Selain itu, juga ditemukan nota-nota penjualan dan barang-barang lain yang mendukung penjualan miras ilegal.

“Setelah dilakukan penghitungan oleh petugas, miras ilegal tersebut kita bawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, dikatakannya, diduga Ma merupakan pemilik miras ilegal yang selama ini sudah menimbun barang di gudang miliknya. Ia juga melakukan transaksi penjualan ke kafe dan karaoke di sekitar Boyolali.

“Saat ini Ma sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan akan ditingkatkan ke proses penyidikan,” katanya lagi.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dengan kanwil serta didukung oleh instansi penegak hukum terkait.

“Diharapkan dengan penindakan ini dapat menekan peredaran miras ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya,” tandasnya.

Budi menambahkan, total kerugian negara atas tidak dibayarkannya pungutan cukai ini mencapai Rp82.566.000.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.

Baca Selengkapnya
Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.

Baca Selengkapnya
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Kinerja Bea Cukai Jateng dan DIY: Serap 19 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2023

Kinerja Bea Cukai Jateng dan DIY: Serap 19 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2023

Setidaknya, terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan DIY.

Baca Selengkapnya