Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 154,9 Ton Rotan Mentah ke Luar Negeri
Merdeka.com - Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 154,9 ton rotan mentah ke Singapura dan China. Pemimpin perusahaan pengirim komoditas yang tak boleh diekspor itu ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya penyelundupan menggunakan 9 kontainer berukuran 40 kaki itu digagalkan aparat Bea Cukai Belawan pada (14/12).
Keberhasilan ini buah dari penyelidikan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya ekspor ilegal, berupa rotan, melalui Pelabuhan Belawan.
"Setelah menindaklanjuti informasi itu, kita menemukan sejumlah dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Singapura dan China yang awalnya disebut berisi biji pinang. Ternyata saat kita selidiki isinya rotan asalan yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2013, sebagai komoditi yang dilarang untuk diekspor," kata Oza Olivia, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, di Belawan, Kamis (25/12).
Oza mengungkapkan ekspor rotan ilegal itu dilakukan CV ZM. Pengiriman rotan itu menggunakan 1 dokumen PEB dengan jumlah 3 kontainer ukuran 40 feet dengan tujuan Singapura dan 2 dokumen PEB masing-masing berjumlah 3 kontainer ukuran 40 feet dengan tujuan China.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 9 kontainer itu ditemukan 2.546 bundel rotan batangan. Berat keseluruhannya mencapai 154,9 ton.
Penyidik Bea Cukai telah menetapkan Direktur CV ZM, berinisial AH, sebagai tersangka kasus ini. Dia disangka telah menyerahkan pemberitahuan atau dokumen pelengkap kepabenan yang palsu atau dipalsukan.
AH dijerat dengan Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang No 10 Tahun 1996 sebagaimana diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," sebut Oza.
Oza menyatakan, rotan asalan yang mereka disita bernilai lebih dari Rp 11 miliar. Namun Bea Cukai tidak dapat menilai penyelamatan uang negara secara materiil. Sebab, komuditas ini dilarang untuk diekspor.
Dari sisi imateril, penggagalan penyelundupan ini diyakini dapat mengurangi perusakan lingkungan atau alam, serta diharapkan membantu pertumbuhan industri kecil menengah.
"Pemerintah berharap rotan asalan ini diolah dulu menjadi barang jadi, seperti furnitur, lalu diekspor agar bisa memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri dan devisa negara," sebutnya.
Penyelundupan rotan asalan ini merupakan yang pertama dalam tiga tahun terakhir di Sumatera Utara. "Secara nasional memang ada kasus penyelundupan rotan asalan ini. Tapi biasanya tidak menggunakan kontainer, melainkan menggunakan kapal biasa dan jumlahnya tidak besar. Kali ini terbilang yang paling besar," sebutnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaSulut telah melakukan terobosan besar setelah mengekspor langsung berbagai komoditi ke China.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sri Mulyani menyebut bagian dari risiko Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk dalam wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaPembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya