Bea Cukai Riau gagalkan 284 upaya penyelundupan, satu kasus narkoba
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau, Sumatera Barat menggagalkan 284 kasus penyelundupan sejak awal Januari hingga Oktober 2016. Dari ratusan kasus, ada tiga komoditi yang paling banyak dilakukan. Namun, hanya satu kali menggagalkan penyelundupan narkoba di Riau.
Ketiga kasus teratas itu yakni penyelundupan hasil tembakau atau rokok ilegal dengan total 104 kasus, dan perkiraan nilai barang Rp 16.375.122.025. Berikutnya Sembako dengan total 45 kasus, dengan perkiraan Rp 3.620.890.000.
"Untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan 37 kasus, dan perkiraan nilai barang Rp 7.316.453.304. Ini tiga komoditi dengan potensi kerugian negara tertinggi," ujar Kepala Dirjen Bea Cukai Riau-Sumbar, Yusmariza, Kamis (13/10).
Dijelaskan Yusmariza, sebaran 284 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan jajarannya itu dilakukan Bea Cukai (BC) seluruh Riau. Di antaranya Bea Cukai kota Pekanbaru, Dumai, Tembilahan, Selatpanjang, Bengkalis, Bagansiapi-api, Siak dan Teluk Bayur Dengan nilai barangnya sekitar Rp 177 miliar.
"Dan kita bisa mencegah kerugian negara senilai Rp 16 miliar lebih. Sebagian besar tangkapan kita di darat dan di laut seperti di Dumai," ucapnya.
Selain penyelundupan tembakau berupa rokok serta minuman keras dan sembako, beberapa kasus lain juga dilakukan Bea Cukai. Seperti penyelundupan tekstil dengan jumlah 14 kasus, penyelundupan handphone lima kasus dan penyelundupan barang elektronik empat kasus.
Selain itu juga penyelundupan makanan dan minuman sebanyak lima kasus, barang berupa perhiasan dan aksesoris sebanyak dua kasus. Bahkan, petugas juga menggagalkan penyelundupan obat dan bahan kimia sebanyak 15 kasus, narkotika hanya satu kasus, Ballpress tujuh kasus, BBM satu kasus serta penyelundupan airsoft gun satu kasus.
"Untuk 21 kasus sudah disanksi administrasi berupa denda, 142 kasus ditetapkan menjadi barang dikuasai negara, 37 kasus dilimpahkan ke instansi terkait, 22 kasus dilakukan pemusnahan. Tiga kasus dire-ekspor dan 12 kasus sudah P-21 (lengkap)," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat kerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba
Baca SelengkapnyaMenurut Polri, dua wilayah itu menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri, khususnya dari wilayah Malaysia.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.
Baca Selengkapnya