Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Sebut Alat Peraga Kampanye Jokowi di Bandung Langgar Aturan

Bawaslu Sebut Alat Peraga Kampanye Jokowi di Bandung Langgar Aturan Alat peraga kampanye Jokowi di Bandung. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Alat peraga kampanye (APK) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin diduga melanggar aturan. Pasalnya, sejumlah baligo ditempel ditancapkan di pohon menggunakan paku.

Dari pantauan, baligo bergambar Jokowi-Maruf Amin terlihat ditempel di pohon yang ada di ruas Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Selain itu, gambar serupa terpasang di tiang listrik.

Jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23, 28, dan 33 tentang kampanye. Dalam pasal 31 ayat H disebutkan bahwa APK dan bahan kampanye dilarang ditempel di taman dan pepohonan.

Sedangkan, pasal 34 ayat 5 juga disebutkan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Komisioner Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyah mengatakan pemasangan APK dipaku di pohon merupakan pelanggaran dalam hal pemasangan APK yang tertuang dalam PKPU. Pihaknya mengaku segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Namun hal itu harus diawali dengan laporan Panwascam kepada satpol PP, sehingga rekomendasi Bawaslu bisa keluar. Jika tiga hari tidak ada respons dari parpol dan tim kampanye, pihaknya akan rekomendasikan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

"Itu melanggar Perda Kota Bandung juga tentang K3 dan itu menjadi faktor kita awasi juga, Pilpres iya sama," katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (4/2).

Farhatun menambahkan, seharusnya para peserta dan tim relawan baik Pemilu Legislatif maupun Pilpres mengindahkan aturan-aturan yang berlaku, khususnya dalam pemasangan APK, sehingga hal tersebut dapat memberikan pendidikan politik yang baik juga bagi masyarakat.

"Kami persilakan kepada seluruh kontestan, Capres dan Pileg, asal ikuti ketentuan, berani memasang berani juga menertibkan dan juga ikuti peraturan KPU dan Perda," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP