Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Minta Pemantau Pemilu Asing Tak Semena-mena

Bawaslu Minta Pemantau Pemilu Asing Tak Semena-mena Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan keberadaan pemantau pemilu asing bukan hal baru di demokrasi Indonesia. Afif menyebut, pemantau pemilu baik dari dalam negeri maupun asing sudah ada dalam undang-undang.

Namun, catatan bagi pemantau asing, yakni harus mematuhi semua aturan yang ada di Indonesia.

"Dulu ada pemantau, sekarang ada pemantau. Bukan berati dulu tidak ada pemantau, ada terus. Bisa dilacak dalam arsip berapa pemantau terlibat. Pemantau asing dulu lebih banyak kelihatannya. Pemantau asing tidak boleh semena mena menafsirkan apa yang terjadi di kita, apalagi soal kedaulatan dan lainnya," kata Afif di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/).

Lembaga pemantau pemilu, lanjut Afif, harus mematuhi semua prinsip pemantau, terutama terkait netralitas. "Prinsip dasar pemantau soal netralitas, soal independen itu menjadi hal utama. tidak hanya pemantau luar negeri tetapi juga pemantau dalam negeri," ucapnya.

Menurut Afif, keberadaan pemantau pemilu bukan hal luar biasa dan tidak hanya terjadi di Indonesia saja.

"Tidak ada yang dikhawatirkan. Semua lembaga lokal, lembaga yang terdaftar dari luar negeri, semua dalam posisi yang sama, bukan dalam posisi extraordinary, tetapi situasi natural, setiap pemilu begini, mau pemilu di kita maupun di luar negeri sama saja," katanya.

Adapun Bawaslu merilis 51 lembaga pemantau pemilu. Dari jumlah tersebut, terdapat dua lembaga pemantau pemilu asing yakni Asia Democracy Network dan Asian Network For Free Election.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya

Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya

Asas pemilu di Indonesia ada 6, yaiitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu

Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu

Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu

Baca Selengkapnya