Bawaslu Minta Pemantau Pemilu Asing Tak Semena-mena
Merdeka.com - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan keberadaan pemantau pemilu asing bukan hal baru di demokrasi Indonesia. Afif menyebut, pemantau pemilu baik dari dalam negeri maupun asing sudah ada dalam undang-undang.
Namun, catatan bagi pemantau asing, yakni harus mematuhi semua aturan yang ada di Indonesia.
"Dulu ada pemantau, sekarang ada pemantau. Bukan berati dulu tidak ada pemantau, ada terus. Bisa dilacak dalam arsip berapa pemantau terlibat. Pemantau asing dulu lebih banyak kelihatannya. Pemantau asing tidak boleh semena mena menafsirkan apa yang terjadi di kita, apalagi soal kedaulatan dan lainnya," kata Afif di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/).
Lembaga pemantau pemilu, lanjut Afif, harus mematuhi semua prinsip pemantau, terutama terkait netralitas. "Prinsip dasar pemantau soal netralitas, soal independen itu menjadi hal utama. tidak hanya pemantau luar negeri tetapi juga pemantau dalam negeri," ucapnya.
Menurut Afif, keberadaan pemantau pemilu bukan hal luar biasa dan tidak hanya terjadi di Indonesia saja.
"Tidak ada yang dikhawatirkan. Semua lembaga lokal, lembaga yang terdaftar dari luar negeri, semua dalam posisi yang sama, bukan dalam posisi extraordinary, tetapi situasi natural, setiap pemilu begini, mau pemilu di kita maupun di luar negeri sama saja," katanya.
Adapun Bawaslu merilis 51 lembaga pemantau pemilu. Dari jumlah tersebut, terdapat dua lembaga pemantau pemilu asing yakni Asia Democracy Network dan Asian Network For Free Election.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaPemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya
Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya
Asas pemilu di Indonesia ada 6, yaiitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Baca SelengkapnyaApresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum
PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif
Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaGerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu
Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu
Baca Selengkapnya