Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jateng Tertibkan 27.981 Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang

Bawaslu Jateng Tertibkan 27.981 Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang Ilustrasi Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menertibkan 27.981 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik tempat larangan. Penertiban dilakukan karena melanggar aturan dan ketentuan selama 75 hari.

"Ketentuan APK yang dipasang di tempat larangan paling banyak ada 27.669 buah seperti terpasang di mobil kendaraan umum 309 buah, serta APK yang mengandung materi dilarang sebanyak 3 buah," kata Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Jateng, Rofiuddin, Minggu (9/12).

Rofiuddin menyebut untuk penertiban sendiri pihaknya melibatkan beberapa instansi lain seperti Satpol PP, KPU Kabupaten dan Kota, serta Dinas Perhubungan untuk mencopoti alat kampanye.

"Sasaran yang kita copot berupa spanduk, poster, stiker, maupun baliho yang terpasang di tepi jalan raya," jelasnya.

Sesuai pasal 34 PKPU tentang kampanye juga mengamanatkan beberapa ketentuan terkait pemasangan alat peraga kampanye. Sedangkan pasal 298 ayat 2 UU 7/2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana pemilu dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota setempat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi untuk larangan pemasangan APK berlaku di tempat ibadah, rumah sakit, lokasi pelayanan kesehatan, gedung pemerintahan, maupun sekolah dan kampus," jelasnya.

Sedangkan untuk pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik bangunan. Maka dari itu, ia meminta para peserta pemilu supaya menaati aturan pemasangan APK. Supaya nantinya tidak mengganggu keindahan berbagai sudut tata wilayah.

"Jadi masing-masing Pemda sudah menetapkan mana saja zona yang bisa dipasangi alat peraga kampanye dan mana saja zona yang tidak diperbolehkan dipasangi alat kampanye," kata Rofiuddin.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP