Bawaslu Jateng Temukan 160 Dugaan Pelanggaran Kampanye
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan 160 dugaan pelanggaran selama dua bulan masa kampanye Pemilu 2019 di wilayahnya sejak 23 September hingga 23 November 2018. Jenis pelanggaran bervariasi.
"Jenis pelanggaran yang kita temukan sejak 23 September hingga. Mulai dari dugaan pidana, administrasi, etik, dan hukum. Data itu masih sifatnya berjalan, sebab ada tiap hari laporan masuk dari panwaslu daerah" kata Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng, Rofiuddin, saat diwawancara, Sabtu (8/12).
Ada beberapa penanganan pelanggaran yang diusut jajaran Bawaslu di berbagai wilayah. Mulai dari dugaan pelanggaran ASN berfoto selfie dengan caleg hingga meng-like calon di medsos.
"Ada 10 kabupaten/kota yang ditangani di antaranya Kabupaten Semarang, Batang, Kabupaten Tegal, Klaten, Purbalingga, Brebes, Kota Pekalongan, Banyumas, Purworejo, dan Boyolali," ujarnya
Dia mengajak kepada para calon pemilih untuk menggunakan akal sehatnya saat menggunakan hak suaranya pada pencoblosan Pilpres dan Pileg nanti. Sedangkan para kandidat memperbanyak acara dialog dengan calon pemilih agar dapat menyebarkan visi misi saat lima tahun menjabat.
"Jangan mau calon pemilih hanya dikasih iming-iming sembako atau sejumlah uang itu tidak efektif. Mintalah kepada calon kandidat supaya menggunakan dialog," ujarnya.
Dengan berdialog bersama kandidat bisa menjadikan kampanye edukatif identik dan cerdas. Sehingga menarik bagi masyarakat yang akan memilih.
"Jadi, pemilih akan menentukan pemilihan berdasarkan dari domain pemikiran mereka berdasarkan calon yang dianggap kompeten," kata Rofiuddin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya