Bawa Senjata Api Buat Pamer dan Miliki Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi
Merdeka.com - Pihak kepolisian Polresta Denpasar meringkus tersangka Anak Agung Putu Pranatha (38), karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu serta memiliki senjata api.
"Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan kepemilikan senjata api tanpa izin," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Selasa (15/10).
Kronologi ditangkapnya tersangka yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Bali ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran atau penyalahgunaan narkotika di Jalan By Pass, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Selanjutnya, selama beberapa hari pihak kepolisian melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian, pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 18.00 Wita polisi melihat tersangka di TKP dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu digenggaman tangan kiri dengan berat bersih 0,40 gram dan satu pucuk senjata api cis jenis revolver kal 22 dengan 5 butir peluru di tas pinggang tersangka.
"Tersangka (mengaku) mendapatkan narkotika dari saudara Agus. Kemudian membeli senjata api kepada Dekmong seharga Rp15 juta. Saat ini, kita masih melakukan pengejaran kepada DPO Dekmong," ujar Ruddi.
Ruddi juga menjelaskan, bahwa tersangka membeli barang haram tersebut hanya untuk dipakai sendiri dan sudah berjalan selama 2 tahun. Kemudian, membeli senjata api tersebut hanya untuk gaya-gayaan.
"Jadi alasan dia bawa senjata untuk gaya-gayaan saja, kemana-mana selalu membawa ini (Senjata Api). Dia belum pernah menggunakan senjatanya, dan memegang senjata api tanpa izin ini sudah selama 3 bulan," ujar Ruddi.
Atas tindakannya, tersangka Anak Agung Putu Pranatha dijerat Pasal 112 (1) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 milyar.
Kemudian, Undang-undang Darurat nomor 12, tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaPria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaSetiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca Selengkapnya