Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 79 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Kurir Divonis Hukuman Mati

Bawa 79 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Kurir Divonis Hukuman Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus peredaran narkoba, Deni Santoso dan Herman. Keduanya terbukti bersalah membawa sabu seberat 79 kilogram asal Malaysia.

Majelis hakim menggunakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar undang-undang dan terbukti menyelundupkan narkotika jenis golongan satu dan dijatuhi hukuman mati," ungkap ketua majelis hakim Erma Suharti dalam persidangan virtual di PN Kelas IA Palembang, Rabu (3/6).

Penasihat hukum kedua terdakwa Nizar Taher menilai putusan hakim terlama berlebihan. Dia menganggap kliennya adalah korban meski sabu yang dibawanya sejauh ini pengiriman terbesar yang terungkap di Sumsel.

"Kami nilai putusan majelis hakim tidak adil, klien kami bukan bandar, bukan juga pengedar, mereka hanya korban, sebatas kurir. Secepatnya kami siapkan surat kuasa banding," kata dia.

Menurut dia, kedua terdakwa terpikat membawa sabu itu dengan iming-iming upah Rp5 juta per kg dari seseorang yang tak dikenalnya. Hanya saja, mereka belum sempat menerima upah tersebut karena keburu ditangkap.

"Sampai sekarang pemilik sabu itu tidak tahu, mestinya itu yang dikejar," kata dia.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap TNI Angkatan Laut Palembang di Tanjung Carat, Banyuasin, 28 Oktober 2019. Mereka sebelumnya dihubungi seseorang untuk membawa barang di dalam empat koper dengan janji diberikan uang Rp5 juta per kg jika barang sudah tiba ke Palembang.

Mereka pun berangkat ke Tanjung Carat untuk menunggu kapal yang membawa narkoba tersebut. Setelah sampai, sabu dipindahkan ke speedboat dan dibawa keduanya menuju Palembang. Anggota TNI AL Palembang yang tengah patroli mencurigai aksi mereka dan menghentikan mereka sehingga ditemukan barang bukti.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP