Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 5 pengacara, Bupati Takalar ditahan atas kasus korupsi lahan Rp 17,3 M

Bawa 5 pengacara, Bupati Takalar ditahan atas kasus korupsi lahan Rp 17,3 M Bupati Takalar ditahan. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 17,3 miliar akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam di ruang penyidik tindak pidana khusus lantai V kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin, (6/11). Padahal bupati yang gagal terpilih kembali pada Pilkada Kabupaten Takalar Februari 2017 lalu itu menyisakan sebulan lagi habis masa jabatannya.

Sebelumnya, Burhanuddin jadi tersangka dugaan korupsi di kasus penjualan lahan pencadangan transmigrasi seluas 150 hektare ini tiba di kantor Kejati Sulsel pukul 11.13 wita didampingi lebih dari lima orang pengacara. Pukul 14.20 wita kemudian Burhanuddin keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi berwarna merah jambu yang di bagian pundaknya tertulis tahanan Tipikor Kejati Sulsel.

Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Burhanuddin Baharuddin, meski demikian dia tetap tersenyum ke arah wartawan dan segera berlalu menuju mobil yang akan membawanya ke Lapas Kelas IA Makassar. Sejumlah pengacaranya juga enggan memberi komentar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto SH didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Nurhidayah SH yang memberikan keterangan, Kata Tugas Utoto, Bupati Takalar ini akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini hingga 25 Nopember mendatang.

"Tersangka ini ditahan karena tidak kooperatif. Tiga kali dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka tapi tidak pernah dipenuhi. Dia juga ajukan gugatan di peradilan TUN dan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri. Syarat-syarat penahanan terhadap tersangka Burhanuddin sebagaimana yang diatur dalam KUHAP telah terpenuhi," kata Tuga Utoto.

Dia menambahkan, Burhanuddin Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi yang sebenarnya merupakan lahan pencadangan transmigrasi. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP