Batal Dinikahi, Seorang Wanita Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar
![Batal Dinikahi, Seorang Wanita Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2022/06/21/1446187/540x270/batal-dinikahi-seorang-wanita-gugat-mantan-pacar-rp1-miliar.jpg)
Merdeka.com - Seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara, gugat mantan pacarnya setelah batal dinikahi. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Gugatan ini diketahui, karena terdaftar di Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri kelas IA Kupang, dengan nomor perkara: 69/pdt.G/2020/PN Kupang, Tanggal Surat 31 Maret 2022
Penggugat berinisial WED, sedangkan tergugat berinisial CDH. Keduanya merupakan warga Kota Kupang.
Dalam tuntutan penggugat yang tertera dalam Website SIPP Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menyatakan, perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
Tertulis, menurut hukum bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan, atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat.
Selain itu menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga pertama, pertemuan keluarga kedua, pertemuan Keluarga ketiga, serta biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp52.000.000,- secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya biaya melahirkan anak sebesar Rp25.000.000 dan biaya pemeliharaan anak mulai dari sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari taman kanak - kanak (TK), sampai dengan jenjang perguruan tinggi, seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp425.000.000,- secara tunai dan seketika kepada penggugat
Menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri penggugat, yang dalam perkawinan adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp525.000.000,- yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga), akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat, berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp275.000.000 yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar denda adat, karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan, sebesar Rp175.000.000, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat,
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Consilia I.L. Palang Ama kepada wartawan menjelaskan, pendaftaran gugatan perdata tersebut sejak tanggal 31 Maret 2022 dan saat ini pada tahapan mendengarkan jawaban tergugat.
Menurut Consilia, sebelumnya telah menempuh tahapan mediasi selama tiga kali namun hakim mediator menyatakan gagal, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
"Terkait tahapan selanjutnya, berupa proses perkara perdata pada umumnya berupa jawaban gugatan, agenda replik-duplik, pemeriksaan saksi, hingga agenda putusan," kata Consilia, Selasa (21/6).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Putusan Batas Usia Kepala Daerah Dinilai Tak Mungkin Dipakai di Pilkada 2024, Kaesang Bisa Gagal Maju?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/30/1717086545403-g3eblg.jpeg)
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah Dinilai Tak Bisa Dipakai di Pilkada 2024, Kaesang Gagal Maju?
Baca Selengkapnya![Awal Mula Kecurigaan Warga soal Pembunuh Bocah Tewas dalam Karung Mengarah ke Pria Tua Tetangga Korban](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/3/1717398844987-7qju4h.jpeg)
Warga Bekasi sudah curiga sejak lama dengan gelagat DS (61), terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung
Baca Selengkapnya![Tiga Warga Baduy Digigit Ular Berbisa Kondisinya Cukup Parah, Tetapi Menolak Dirujuk](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/6/1707186337387-nrlj7.jpeg)
Salah satu korban gigitan ulat berbisa di Kampung Cibogo Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, pada bagian tangan kanananya menghitam dan membusuk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/31/1704027137350-qvurrk.jpeg)
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca Selengkapnya![Warga Cimanggis Ditemukan Tewas Membusuk dalam Kamar Kos di Pondok Cina Depok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/8/1707399364524-8q0pi.jpeg)
Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi membusuk dalam kamar kos di Jalan Jambu, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Kamis (8/2).
Baca Selengkapnya![UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/21/1692622087592-8v2xu.jpeg)
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca Selengkapnya![Kronologi Pasien Maag Alami Kerusakan Ginjal hingga Meninggal Seusai Berobat ke Bidan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/6/1714992470329-vi0r5.jpeg)
Seorang pasien wanita, R (59), meninggal dunia diduga akibat malapraktik yang dilakukan Bidan ZN di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Baca Selengkapnya![Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Rumah Wanita ini Langsung Dibanjiri Sampah oleh Warga Biar Kapok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/18/1718681114858-ipq68.jpeg)
Aksinya yang sempat diketahui turut menuai kekesalan warga setempat. Buntutnya, rumahnya didatangi hingga dibanjiri sampah.
Baca Selengkapnya![Datangi Batalyon 512, Kasad Maruli Sambil Gendong Anak Anggota TNI dan Memberikan Pesan yang Begitu Mendalam](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/9/1715230060595-n5xwn.jpeg)
Dalam kesempatannya, ada momen menjadi sorotan saat Kasad memberikan pesan begitu mendalam.
Baca Selengkapnya