Baru Digelar 2 Hari, Pembelajaran Tatap Muka di Kupang Kembali Ditutup
Merdeka.com - Baru dua hari digelar oleh sejumlah Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK), pembelajaran tatap muka di Kota Kupang kembali ditutup karena dikeluarkannya surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Surat edaran PPKM ini kembali dikeluarkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Surat edaran dengan nomor: 023/HK.443.1/V/2021 itu, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kota Kupang, Jefirtson Riwu Kore.
Salah satu sekolah yang sempat menjalankan pembelajaran tatap muka adalah SMKN 3 Kupang. Kepada merdeka.com, Kepala SMKN 3 Kupang Jeni JP Bhasaria mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar pembelajaran secara online mulai Rabu (5/5) besok.
"Dengan terpaksa karena kita tidak berani ambil risiko ditegur Satpol PP. Tahun kemarin kita sempat ditegur karena mau rapat kelulusan, ya untuk sementara kita kita ikut surat edaran wali kota," kata Jeni Bhasaria.
Menurutnya, mereka akan kembali menggelar pembelajaran secara online hingga setelah tanggal 17 Mei mendatang, setelah itu akan direncanakan kembali sekolah tatap muka.
"Iya kita online lagi, bukan krn terpaksa tapi karena kondisi lah yang tidak memungkinkan. Di dalam surat edaran walikota itu sampai tanggal 17, berarti kita akan lanjutkan setelah tanggal 17 Mei ini," Jelas Jeni Bhasaria.
Sebelumnya, Sejumlah SMA SMK di Kota Kupang mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, Senin (3/5).
Di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Kupang (SMKN), pembelajaran tatap muka digelar dalam dua sesi, sehingga seluruh siswa mendapatkan kesempatan belajar yang sama.
Jeni JP Bhasarie menjelaskan, penerapan protokol kesehatan sangat ketat, seluruh siswa sebelum masuk ke halaman sekolah diwajibkan mengetes suhu oleh satpam, mencuci tangan, memakai masker dan disediakan hand sanitizer di dalam kelas.
Menurut Jeni Bhasaria, pihak sekolah juga membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, bagi orang tua atau wali yang salah satu poinnya menyatakan di saat KBM berjalan dan siswa dinyatakan terpapar Covid-19, maka menjadi tanggung jawab bersama yakni sekolah, orang tua maupun wali.
"Dengan surat pernyataan ini jika terjadi apa-apa, maka orang tua tidak menyalahkan sekolah saja, karena kita sudah ada komitmen bersama dengan surat pernyataan diatas materai Rp 10.000. Orang tua menyetujui karena hampir semua orang tua menginginkan belajar tatap muka, karena kami sekolah kejuruan yang dituntut untuk lebih banyak praktek bukan teori," ungkapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya