Bareskrim Polri Tangkap Adam Deni
Merdeka.com - Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni. Hal itu dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Iya benar ditangkap," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (2/2).
Ahmadmenjelaskan,penangkapan dilakukan lantaran Adam Deni mengunggah dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE," tutur Ahmad.
Menurut Ahmad, penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga saksi ahli, saksi ahli tindak pidana, dan ahli IT," kata Ahmad.
Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni berseteru dengan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman. Meski sudah ada mediasi dan saling bermaafan, Adam Deni tetap menginginkan perkara tersebut diproses hukum hingga ke pengadilan. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya