Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bapak di Kapuas Jual Anak Kandung Rp600 Ribu untuk Berhubungan Seksual

Bapak di Kapuas Jual Anak Kandung Rp600 Ribu untuk Berhubungan Seksual Ilustrasi PSK. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/djedzura

Merdeka.com - Dua pria berinisial A (61) dan R (33) ditangkap polisi di kamar nomor 503 Hotel Walet Mas, Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (17/8) malam. Keduanya ditangkap terkait dugaan kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial ON (14).

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, salah satu terduga pelaku merupakan bapak kandung korban. Sementara R merupakan muncikari.

"R sebagai muncikari dan A adalah bapak kandung korban yaitu ON tertangkap tangan sedang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yaitu ON," kata Kristanto kepada wartawan, Kamis (19/8).

Dia menjelaskan, R yang berperan sebagai muncikari itu menawarkan transaksi untuk berhubungan seksual melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Saat itu, R memberi harga Rp600 ribu untuk melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak satu kali.

"Dengan cara R menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp600 ribu dalam satu kali berhubungan seksual dengan anak perempuan di bawah umur," ujar dia.

Setelah disepakati harga tersebut, ayah korban membawa anaknya ke sebuah hotel. Nantinya, uang Rp600 ribu itu akan dibagi antara korban dan kedua terduga pelaku.

Namun, dalam pembagian uang tersebut tidak dibagi secara rata. Karena, A yang merupakan ayah kandung korban mendapatkan lebih besar yakni Rp425 ribu dalam satu kali transaksi. Sedangkan R mendapat Rp75 dan korban sebesar Rp100 ribu.

"Rp75 ribu untuk muncikari, Rp100 ribu dikasih ke anak sebagai korban, dan sisanya diambil bapaknya," ujar dia.

Aksi bejat keduanya sudah berjalan selama satu tahun terakhir. Namun, pada 17 Agustus 2021 kemarin aksinya itu telah gagal setelah dijebak oleh polisi.

"Pemesan dari anggota kita untuk mancing. Sudah sering (beraksi), dan dalam 1 tahun ini," ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp550 ribu, satu hp, satu unit motor dan sebuah kunci hotel dari kedua terduga pelaku.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya
Tragis, Ayah di Palembang Babak Belur Dikeroyok Dua Anak Kandung

Tragis, Ayah di Palembang Babak Belur Dikeroyok Dua Anak Kandung

Peristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya