BANI pertanyakan tudingan Bumigas soal adanya pelanggaran etika
Merdeka.com - Tudingan PT Bumigas Energi terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menyebutkan adanya pelanggaran etika secara internal di lembaga arbitrase itu, dipertanyakan oleh kuasa hukum BANI.
"Jika laporan Bumigas tersebut terkait kode etik tersebut benar, maka juga menimbulkan beberapa pertanyaan. Kami juga heran, dan bertanya-tanya," kata Kuasa Hukum BANI, Aditya Yulwansyah, di Jakarta, Senin (17/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Bumigas Energi mengadukan ketua majelis arbiter serta panitera persidangan gugatan pembatalan kontrak antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.
Hal ini terkait dengan adanya informasi yang diperoleh oleh PT Bumigas Energi selaku pengadu, dari salah seorang arbiter yakni Sutan Remi Sjahdeni.
Menurut Aditya, yang juga pengacara dari Kantor Hukum Yulwansyah, Balfas & Partners itu, pihaknya memiliki tiga pertanyaan terkait langkah yang diambil oleh Bumigas terkait dengan BANI.
Pertama, Untuk kepentingan apa Sutan Remy Syahdeini mengirimkan whatsapp ke pihak Bumigas Energi?
"Padahal pada pasal 4 ayat 2 Peraturan & prosedur BANI diatur dengan tegas bahwa setiap pihak tidak boleh melakukan komunikasi dengan cara bagaimanapun dengan satu atau lebih arbiter," kata Aditya.
Kedua, jika hal tersebut benar, mengapa Sutan Remi Syahdeini tidak memberikan dissenting opinion saat putusan BANI?
Ketiga, jika merasa Ketua Majelis Arbitrase saat itu tidak adil, mengapa Bumigas Energi tidak mengajukan tuntutan ingkar?
"Padahal setiap pihak yang merasa arbiter berpihak/tidak adil berhak mengajukan tuntutan ingkar. Itu saja sebenarnya pertanyaan kita," katanya.
Karena itu, menurut Aditya, langkah BANI memanggil Bumigas adalah langkah yang sangat tepat untuk mendapatkan kejelasan terkait laporannya soal pelanggaran kode etik di internal BANI.
"Hal ini juga penting, untuk menjaga kredibilitas BANI sebagai lembaga arbitrase yang didirikan sejak tahun 1977 oleh KADIN," kata Aditya.
Untuk selanjutnya, kuasa hukum BANI itumenunggu hasil pemeriksaan komisi BANI mengenai apakah benar ada pelanggaran kode etik.
"Jika iya maka siapakah yang sebenarnya melanggar kode etik. Dan apa konsekwensi hukumnya," kata Aditya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaTeguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara
Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca SelengkapnyaAnies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!
Anies Baswedan angkat bicara terkait tuduhan TGUPP sebagai bentuk orang dalam.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan: Banyak Aturan Tidak Masuk Akal
Anies Baswedan menilai banyak aturan yang dibuat di Indonesia tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga Bareng Kementerian ESDM Cek Kesiapan Layanan Energi di Banyuwangi dan Bali
Pertamina Patra Niaga kini mempersiapkan diri untuk memenuhi lonjakan konsumsi energi saat Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaIstana Bantah Penunjukkan Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim Terkait Isu Menteri Mundur
Surat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Baca Selengkapnya