Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding ditolak, Hambit Bintih tetap dihukum 4 tahun penjara

Banding ditolak, Hambit Bintih tetap dihukum 4 tahun penjara Hambit Bintih jalani sidang di Pengadilan Tipikor. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menolak pengajuan banding terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih. Mereka justru menguatkan putusan empat tahun penjara dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Putusan PN dikuatkan. Pertimbangan PN sudah tepat dan benar," tulis Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, kepada wartawan, Jumat (4/7).

Dalam putusan itu, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim  Ahmad Sobari, dengan Anggota Majelis Hakim Elang Prakoso, Moch. Djoko, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro.

"Putusan dibacakan 12 Juni 2014," lanjut Sobari.

Pada 27 Maret lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Yakni Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun dipidana penjara masing-masing selama empat tahun dan tiga tahun.

Menurut Ketua Majelis Hakim Suwidya, Hambit yang juga merupakan Bupati non-aktif Gunung Mas bersama-sama dengan Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama sekaligus keponakan Hambit, dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan uang senilai Rp 3 miliar dengan perantaraan Anggota Komisi II fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.

Hakim Ketua Suwidya menambahkan, duit sogokan itu diberikan buat mempengaruhi Akil dalam memutuskan perselisihan pilkada Kabupaten Gunung Mas diajukan oleh pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan duet Jaya Samaya Monong-Daldin. Mereka menggugat kemenangan Hambit Bintih-Arton S. Dohong dalam pilkada Gunung Mas.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun masing-masing dengan pidana penjara selama empat dan tiga tahun dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalankan," kata Hakim Ketua Suwidya, saat membacakan amar putusan Hambit-Cornelis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Hakim Ketua Suwidya juga menjatuhkan pidana denda kepada Hambit dan Cornelis masing-masing sebesar Rp 100 juta dan Rp 150 juta. Jika tidak dibayar, keduanya diganjar dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Pertimbangan meringankan Hambit-Cornelis adalah belum pernah dihukum, jujur dalam persidangan, bekerjasama, menjadi tulang punggung, serta mengakui dan menyesali perbuatan.

Selain itu, Hambit adalah pejabat yang dihormati pegawainya dan Cornelis adalah petinggi perusahaan yang memiliki tanggungan pegawai. Sementara hal-hal memberatkan adalah perbuatan keduanya dilakukan ketika pemerintah sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

Menurut Hakim Ketua Suwidya, Hambit dan Cornelis terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Bantah Cak Imin Maju Pilkada Jatim
PKB Bantah Cak Imin Maju Pilkada Jatim

Cak Imin memiliki tempat yang lebih mulia dibandingkan hanya sekadar menjadi gubernur.

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK

Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang

Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
Hakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning

"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.

Baca Selengkapnya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya