Bandar narkoba di Sukabumi, simpan ganja di kardus kipas angin
Merdeka.com - Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran ganja di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tiga tersangka berhasil diamankan yakni DS, RR, dan AS.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari ditangkapnya DS di Kampung Pamatutan, Desa Bojong Genteng, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat (7/2) lalu.
"DS ini digeledah di rumah kontrakannya, anggota menemukan dus kipas angin di dapur, setelah dibongkar ternyata ada ganja siap edar," katanya di Mapolda Jabar Bandung, Selasa (11/2).
Menurutnya, ganja yang disembunyikan DS mencapai 3 kilogram. DS membungkus ganja secara terpisah, yakni dengan lakban cokelat, dua paket sedang yang dibungkus kertas koran, dan satu paket sedang dibungkus plastik warna putih.
Polisi tak berhenti di situ. Setalah DS kata dia, AS dan RR berhasil diamankan di kediamannnyaa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
"Dari tersangka AS ini ada satu paket sedang ganja seberat 0,25 kilogram," jelasnya.
AS menyembunyikannya di dalam kotak bekas handphone yang disembunyikan di kolong kursi. Sedangkan RR di masukan ke mesin dispenser.
Selain tiga tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar seberat 5,25 kilogram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar," jelasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya