Bakamla Usir Kapal Coast Guard China Berulah di Laut Natuna
Merdeka.com - Insiden pengusiran dilakukan KN Nipah - 321 milik Bakamla RI terhadap Kapal Coast Guard China. Pengusiran terjadi disebabkan kapal China tersebut berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara.
"Wilayah laut itu yang merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, Sabtu (12/11). Kapal Coast Guard China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM," tulis Wisnu dalam keterangannya, Minggu (13/9).
Merinci kronologi, lanjut Wisnu, saat mendeteksi kapal tersebut, KN Nipah meningkatkan kecepatan dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nm. Melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal Coast Guard China.
"Mereka mengklaim sedang berpatroli di area nine dash line sebagai maksud dari keberadaan kapal di area tersebut," jelas Wisnu.
Wisnu menegaskan, berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line, dan sehingga Bakamla RI meminta kapal China tersebut segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, dimana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air dan kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional," Wisnu menandasi.
Sebagai informasi, KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.
Operasi ini dilepas 4 September di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia dan direncanakan akan berlangsung hingga akhir november 2020.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya