Bahaya Konten Negatif di Platform Digital Bagi Tumbuh Kembang Anak
Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi mengaku prihatin dengan masih maraknya konten negatif di platform digital. Lebih miris karena tayangan tersebut bisa dilihat oleh anak-anak.
"Dampaknya sangat tidak baik dan berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak. Khususnya bagi tumbuh kembang kejiwaan anak Indonesia," kata Seto dalam keterangannya, Kamis (16/1).
Pria yang kerap di sapa Kak Seto itu pun mengatakan masih banyak platform digital yang menayangkan konten negatif seperti pornografi, kekerasan, perilaku seks menyimpang seperti LGBT. Salah satu platform digital yang banyak menayangkan konten negatif, menurut Kak Seto, adalah Netflix.
Kak Seto mengaku beberapa bulan lalu sudah mengeluhkan dan meminta kepada pemerintah melalui Kemenkominfo agar memblokir layanan Netflix di Indonesia.
"Sudah seharusnya seluruh komponen masyarakat baik itu pemerintah maupun perusahaan telekomunikasi di Indonesia dapat melakukan blokir video dan movies streaming yang masih menayangkan konten negatif di platform digitalnya," tuturnya.
Menurut Kak Seto, pencegahan dan peredaran konten negatif dikalangan anak bukan hanya tugas orang tua. Pemerintah dan operator telekomunikasi seharusnya memiliki kewajiban yang sama dalam mencegah peredaran konten negatif di Indonesia. Kak Seto berharap Menkominfo Johnny G Plate dapat bertindak tegas.
"Harusnya Kemenkominfo dapat berperan lebih dalam melakukan pencegahan dan pemblokiran platform digital yang menayangkan konten negatif," harapnya.
Agar hak anak tidak dilanggar dan menciptakan lingkungan yang ramah anak, Kak Seto meminta agar pemerintah dan seluruh perusahaan telekomunikasi untuk dapat memblokir seluruh platform digital yang terdapat konten negatif. Termasuk memblokir Netflix.
Jika merujuk pada UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, seharusnya seluruh konten digital yang berusaha di Indonesia harus bebas dari muatan negatif.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan seharusnya seluruh konten negatif tidak boleh diakses di seluruh wilayah Indonesia. Pemilik platform digital seharusnya melakukan berbagai cara agar dapat menurunkan konten negatif tersebut.
"Meskipun konten tersebut di kita termasuk pornografi, namun negara asal tempat platform digital tersebut tidak termasuk, namun kalau konten tersebut ditayangkan di Indonesia seharusnya mereka ikut dan tunduk aturan kita. Harusnya mereka bisa memastikan konten tersebut tidak bisa di akses di Indonesia," terang Nando.
Nando memastikan dibeberapa kali pertemuan dengan Netflix, Kominfo sudah meminta agar perusahaan asal Los Gatos, California melakukan take down terhadap konten yang dianggap negatif di Indonesia.
"Mestinya jika Netflix ini berusaha di Indonesia seharusnya mereka bisa melakukan take down terhadap konten yang kita anggap negatif. Kominfo tidak akan pernah memberikan ruang terhadap konten negatif yang seperti pornografi, LGBT dan terorisme. Kita berharap teknologi informasi yang seharusnya membawa manfaat justru malah membawa mudarat," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku kesulitan untuk melakukan penyuntingan terhadap konten film streaming berbayar milik Netflix. KPI mewacanakan penyensoran konten Netflix mengacu pada Undang-Undang Penyiaran. Namun, hingga kini wacana tersebut belum terealisasikan.
Komisioner KPI, Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya ingin mendefinisikan penyiaran secara maksimum, secara kompleks. Tak hanya pada televisi dan radio, namun melalui media penyiaran lainnya seperti Netflix.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siti Atikoh Ganjar Beberkan Kendala UMKM di Indonesia Susah Berkembang
Atikoh menyampaikan, pelaku UMKM juga perlu melakukan digitalisasi untuk menjangkau lebih banyak konsumen
Baca SelengkapnyaJokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaPentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital
Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Negara Ini Buat Aturan Baru: Anak Usia di Bawah 14 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial
Tindakan itu mengharuskan platform media sosial untuk menghentikan akun orang-orang di bawah 14 tahun.
Baca SelengkapnyaBangun Generasi Muda Bijak dalam Menghadapi Revolusi Digital
Generasi muda yang berkualitas akan menjadi ujung tombak dalam mendorong Indonesia yang berdaya saing secara global.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Faktor Utama Wujudkan Generasi Pengguna Digital yang Kuat
Komisi I DPR RI berkomitmen penuh untuk terus mendorong program-program pengembangan peningkatan kualitas generasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaASN Pria Akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, KPAI: Bisa Atasi Disfungsi Keluarga
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang akan memberikan hak cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaIbu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Tak Perlihatkan Gestur Sedih, Anggap Korban Masih Hidup
Gestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca Selengkapnya