Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konten Netflix Diminta Diperketat

Konten Netflix Diminta Diperketat KPI Akan Putuskan Wacana Pengawasan Netflix & YouTube. ©2019 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku kesulitan untuk melakukan penyuntingan terhadap konten film streaming berbayar milik Netflix. KPI mewacanakan penyensoran konten Netflix mengacu pada Undang-Undang Penyiaran. Namun, hingga kini wacana tersebut belum terealisasikan.

Komisioner KPI, Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya ingin mendefinisikan penyiaran secara maksimum, secara kompleks. Tak hanya pada televisi dan radio, namun melalui media penyiaran lainnya seperti Netflix.

Menurutnya, sebaiknya ada undang-undang yang meregulasi terhadap konten yang disiarkan melalui media apapun. Seperti televisi, konten yang mengandung unsur dewasa memiliki jam tayang yang telah diatur KPI.

"Nah kalau di Netflix gimana, kan itu berbayar, itu Netfilxnya yang harus menyesuaikan. Kalau ada film-film seperti membunuh yang sadis, melecehkan bangsa, itu harus difilter lah agar cocok dengan bangsa lain," ujar Yuliandre saat dihubungi, Senin (13/1).

Dia pun mengharapkan, ada diskusi dengan pihak terkait ihwal tayangan atau konten yang akan disiarkan. "Bukan kita harus membatasi, tapi mereka harus tahu batasan-batasan, jadi bukan ada pelarangan, tapi harus ada batasan-batasan. Saya harap ada diskusi di situ," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya perkembangan televisi maupun media lain yang terhubung dengan Netflix memiliki pengaman yang ketat. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan Netflix bagi anak-anak.

"Sekarang kan juga banyak di remote televisi yang ada 'Netflix button', saya harap itu ada semacam password untuk tombol itu, agar tidak semua anak bisa sembarang nonton," katanya.

Dihubungi terpisah, Ketua KPI Agung Suprio menyebut, selama sepuluh tahun terakhir, puluhan juta orang sudah berhenti berlangganan TV kabel di Amerika Serikat dan memilih menikmati layanan streaming seperti Netflix, Amazon Prime Video, Hulu, dan yang sejenisnya.

Adapun di beberapa negara Eropa seperti Inggris, Denmark, Swiss, dan Jerman pelanggan TV Kabel terus menurun. Pun terjadi di negara Asia, seperti India.

"Di Indonesia, kondisinya pun nyaris sama. Beberapa TV kabel collapse. MNC vision pemain besar TV Kabel, pendapatannya menurun sejak tahun 2014," kata Agung.

Menurutnya, pengguna TV kabel beralih untuk membeli paket data internet yang digunakan untuk menonton TV streaming. Namun, ia mengaku KPI memang belum menjangkau pengaturan atas layanan TV streaming.

Dia mengatakan, regulasi masih berpijak pada prinsip-prinsip penyiaran konvensional yaitu televisi dan radio konvensional atau tradisional. Padahal konsumsi masyarakat perkotaan dan generasi milenial telah bergeser kepada layanan televisi streaming.

"Terdapat kekosongan regulasi. Oleh karena itu, menjadi wajar jika terjadi respon yang berbeda-beda antarlembaga atas kehadiran televisi streaming, seperti Netflix. Saya ingin mengajak semua pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi seputar trend penyiaran ke depan. Dalam penyamaan persepsi tersebut ada satu hal yang menurut saya tidak dapat ditawar yaitu agar televisi streaming berbadan hukum tetap di Indonesia," ujar dia.

Konten Netflix dinilai tidak ramah anak. Sejumlah film yang ditayangkan menjadi sorotan. Misalnya film Girl, yang dianggap tak pantas karena menayangkan kisah tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Selain itu, sitkom Atypical, yang dianggap sensitif terkait masalah kencan seorang pria autis. Acara ini dinilai hanya menggambarkan pria autis sebagai stereotip yang kutu buku.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi berharap, pengawasan dari hulu ke hilir terhadap konten di Netflix yaitu memiliki badan usaha tetap di Indonesia.

"Dengan badan usaha tetap, maka mereka akan patuh dan harus patuh pada aturan lokal. Seperti urusan perpajakan, aturan batasan usia, sensor dan bagaimana mereka juga bisa ikut mencerdaskan bangsa dan memberikan porsi yang cukup besar bagi lokal agar kreativitasnya diakomodasi di Netflix," kata Heru.

Hingga kini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih mencari cara agar ada regulasi yang mengatur tentang perpajakan film streaming berbayar. Alhasil, Indonesia belum mampu memungut pajak dari Netflix.

Sementara, terkait konten, Indonesia memiliki aturan mengenai konten internet dan film. Untuk internet, ada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Salah satunya melarang penyebaran pornografi, ujaran kebencian, dan semua hal berbasis SARA, dan lainnya. Adapun di perfilman ada klasifikasi usia dan sensor.

Heru menegaskan, pada dasarnya konten memang bebas namun terbatas. Salah satunya ada batasan usia dan hal-hal yang tidak pantas maka akan disensor. "Karena tidak semua penonton adalah di atas 17 tahun dan tidak semua film untuk semua umur," ucapnya.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan tempat bagi kreator lokal untuk berkreativitas. "Tapi ini ibarat pisau bermata dua, kalau kebablasan hal yang negatif akan sangat merugikan. Misal konten seks bebas, konten LGBT," ucapnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya