Bagikan stiker paslon nomor satu, petugas PKH dilaporkan ke Panwaslu Lamongan
Merdeka.com - Seorang petugas lapangan Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program Kementerian Sosial dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan. Hal ini lantaran petugas tersebut kedapatan menitipkan pesan kepada warga untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut satu.
"Kami memang menerima laporan salah satu petugas pendamping PKH yang membagikan stiker bersamaan dengan kartu PKH (Program Keluarga Harapan)," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya kepada Merdeka.com, Rabu (25/4).
Toni mengatakan, dalam laporan ini, pendamping PKH dilaporkan membagikan kartu dengan disertai stiker paslon nomor urut satu. Dalam pembagian itu, pendamping ini melakukan ajakan untuk memilih paslon nomor urut satu. Laporan ini sudah disertai dengan bukti stiker yang dilakukan ke Panwaslu Kabupaten Lamongan.
Untuk mengetahui secara detail laporan ini, Toni mengaku akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan ini. Panwaslu, ujar dia, nanti akan memanggil terlapor, pelapor, saksi, dan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan yang menangani PKH.
"Kami harus hati-hati dalam menyikapi persoalan ini, semua pihak yang berkaitan akan kita panggil semua," ucapnya.
Toni menegaskan, Panwaslu akan mencari tahu tugas pokok pendamping PKH, mendalami pakta integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditanda-tangani, kemudian meminta penjelasan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan tentang tugas pendamping PKH, apakah diperbolehkan membagikan stiker salah satu pasangan calon.
Setelah bukti dan keterangan pihak-pihak bisa terkumpul, Panwaslu akan melakukan kajian secara mendalam dan menyelesaikan laporan ini dengan cepat. Sesuai dengan ketentuan, laporan ini harus terselesaikan dalam waktu tujuh hari. "Jadi kami besok mendalami laporan kemudian memanggil pihak-pihak yang terkait, dan menyelesaikan laporan ini dalam tujuh hari," tegas dia.
Wakil Ketua DPRD Lamongan, Soim meminta supaya insiden pembagian stiker paslon nomor satu dan kartu PKH segera dituntaskan Panwaslu. Kejadian itu tidak diperkenankan, karena PKH merupakan kebutuhan masyarakat kecil, tetapi kalau diselipi dengan kampanye jelas itu suatu kesalahan.
"Itu salah, jelas ada pelanggaran yang dilakukan dalam kasus pembagian stiker dan kartu PKH, ada ajakan memilih lagi," katanya.
Soim menuturkan, dari laporan yang diterima, ada tiga desa di Lamongan yang melakukan laporan ke Panwaslu. Dari tiga desa itu, ada sekitar tujuh orang yang melaporkan kejadian pembagian kartu PKG untuk kampanye. Padahal, PKH merupakan program kementerian sosial untuk masyarakat tidak mampu, tetapi disalah artikan oleh pendamping untuk memenangkan paslon nomor urut satu.
Untuk itu, Soim meminta kepada kementerian sosial untuk melarang secara tegas penggunaan program PKH sebagai ajang kampanye. Kalau perlu, ujar dia, pembagian kartu PKH ditahan terlebih dulu sambil menunggu selesai proses kampanye yang dilakukan di Jawa Timur.
"Kami minta kementerian sosial melarang dengan tegas program PKH untuk kampanye, itu melanggar," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKementan Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten
Kementan terus menggalakkan program bantuan pompanisasi, khususnya di lahan persawahan tadah hujan.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir Pastikan Bantuan Pangan Beras Disalurkan hingga Juni 2024
Program bantuan pangan cadangan pemerintah berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ini awalnya disalurkan sampai Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaMoeldoko Pastikan Bansos Tidak Akan Dihentikan: Program Jaminan Sosial Sudah Lama Digagas Pemerintah
Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan
Baca SelengkapnyaSurvei FOI 2022: 50 Persen Anak di Perkotaan Berangkat ke Sekolah dengan Perut Kosong
Pendiri FOI, Wida Septarina Wijayanti mengungkapkan kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan berkomitmen untuk mengatasi ketimpangan pangan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaBulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024
Penyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya