Badan POM RI musnahkan obat-makanan ilegal senilai Rp 14,8 miliar
Merdeka.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI memusnahkan produk-produk obat dan makanan ilegal dengan total nilai mencapai Rp 14,8 miliar. Pemusnahan berbagai merek barang ilegal ini dilakukan di kantor Balai BPOM Surabaya, Jawa Timur.
Barang-barang ilegal senilai Rp 14,8 miliar ini terdiri dari hasil operasi gabungan. BPOM nasional Rp 3,8 miliar dan Balai BPOM Surabaya Rp 11 miliar.
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito, mengatakan total ada 1.559 item atau 181.662 kemasan temuan berbagai merek obat dan makanan hasil operasi berskala nasional.
Operasi gabungan berskala nasional tersebut di antaranya Operasi Storm, Pangea, Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional mulai tahun 2016 hingga 2017.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini, telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum," kata Penny usai pemusnahan.

Secara nasional, lanjut Penny, di awal 2017 hingga bulan November lalu, pihaknya telah menangani 215 perkara di bidang obat dan makanan. Rinciannya, 24 perkara obat ilegal, 75 obat tradisional ilegal, 57 perkara kosmetik ilegal, dan 59 perkara pangan ilegal.
"Dalam tiga tahun terakhir ini, Badan POM RI telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang sifatnya lebih ke akar permasalahan dan berdaya ungkit tinggi," jelas Penny.
Sementara Kepala Balai BPOM Surabaya, Hardaningsih mengatakan, dari operasi yang dilakukan di luar operasi gabungan sekala nasional, pihaknya berhasil mengamankan barang-barang ilegal dengan nilai total lebih dari Rp 3,2 miliar.
Rinciannya, 117 item produk ilegal jenis pangan (24.407 kemasan) senilai lebih dari Rp 2,2 miliar, dan 543 item obat ilegal (94.603 kemasan) dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1 miliar.
Namun jika ditotal semua hasil penindakan yang dilakukan Balai BPOM Surabaya di sepanjang 2017, nilai barang ilegal itu mencapai lebih dari Rp 11 miliar yang terdiri dari 15 perkara sudah masuk tahap satu dan 5 perkara masih proses pemberkasan.
"Sepanjang tahun 2017 ini, Balai BPOM di Surabaya menangani 20 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan dengan temuan sebanyak 2.069 item atau 1.216.610 kemasan, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 11 miliar," tegas Hardaningsih.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya