Babak Baru Kasus Kematian Dokter PPDS Undip, Berkas Tersangka Diserahkan Kejaksaan
Meski sudah jadi tersangka, tiga orang tidak ditahan dalam kasus ini.

Polisi akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penyidik Polda Jateng memastikan proses penyidikan masih berjalan.
Seperti diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka yang dimaksud diantaranya Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), TEN, SM sebagai staf keuangan Undip Z sebagai dokter senior di program tersebut.
"Berkas sudah di kejaksaan, bulan lalu di kembalikan ke penyidik untuk pemenuhan dan penambahan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio.
Saat ini, penyidik Polda Jawa Tengah sedang menunggu jaksa meneliti berkas kasus tersebut.
"Berkas minggu lalu sudah kita penuhi dan sudah kita kirim kembali ke jaksa untuk diteliti," ungkapnya.
Terkait tidak ditahannya tiga tersangka, polisi menilai karena para terduga pelaku kooperatif.
"Tidak dilakukan penahanan kepada para tersangka. Para tersangka kooperatif dan alat-alat bukti bisa didapatkan serta proses penyidikan tidak terhambat," pungkasnya.