Azis Syamsuddin Minta JPU Buka Rekaman CCTV Pertemuan Kadis Bina Marga Lamteng
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin minta tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekaman CCTV, guna membuktikan pertemuan dirinya dengan Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Dimana disebutkan, pertemuan tersebut menyangkut komunikasi perihal pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, pada 21 Juli 2017 berada di salah satu ruangan di gedung DPR
"Bahwa pertemuan yang saudara saksi (Taufik), sampaikan pada saya tanggal 21 Juli. Saya minta kepada saudara JPU untuk membuka CCTV," kata Azis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/12).
Pasalnya, Azis berdalih jika dirinya yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, memang kerap bertemu dengan banyak orang.
"Karena begitu banyak orang bertemu saya, dengan setiap bupati mau ketemu saya, setiap kepala daerah mau ketemu saya," katanya.
Disisi lain, Azis juga menyebut jika keterangan Taufik terkait selembaran kecil yang diberikan Azis, perihal pencairan DAK sebesar Rp25 miliar itu adalah informasi umum yang bisa diakses siapapun.
"Terakhir, bahwa rincian yang disampaikan oleh saudara saksi, yang tadi disampaikan lembaran kecil itu bisa diakses oleh semua pihak di website DJKN Kementerian Keuangan. Dengan mengakses Google dan semuanya bisa keluar seluruh kabupaten kota di Indonesia," kata Azis.
Mendengar sanggahan dari Azis, lantas Hakim Ketua Muhammad Damis memastikan kepada Taufik terkait keterangan tersebut.
"Terdakwa juga keberatan dengan pertemuan 21 Juli yang saudara sebut di ruang tamu dari terdakwa, apa benar 21 Juli saudara bertemu dengan terdakwa di ruang tamu?" tanya Damis.
"Iya yang mulia," jawab Taufik.
Adapun sanggahan dari Azis itu terkait keterangan Taufik perihal pertemuannya dengan Azis yang diatur Edy Sujarwo untuk bertemu pada Jumat 21 Juli 2017. Menyusul dibatalkannya pertemuan pada 20 Juli 2017, karena Azis ada agenda memimpin rapat Anggaran di DPR.
"Jadi Jumat, 21 Juli 2017 di ruang tamu Gedung DPR kami ketemu Pak Azis dibawa Pak Jarwo. Kami diperkenalkan ini dari Lampung Tengah, urus DAK," kata Taufik.
Saat pertemuan itulah, Taufik mengaku jika dirinya diberikan sebuah lembaran catatan kecil, bertuliskan Rp25 miliar hasil pencarian dari hasil proposal DAK Lampung Tengah, yang bernilai Rp120 miliar.
"Kemudian Pak Azis mengeluarkan catatan kecil dari kantongnya, katanya 'Ooh Lampung Tengah ya ada DAK Rp25 miliar'. Padahal saya dapat gambaran dari Aliza awalnya Rp99 miliar jadi saya tanya. Tidak bisa ditambah Pak?" jelas Taufik.
"Kemudian dijawab, tidak bisa ini sudah final. Kemudian kami ditinggal karena Pak Azis ada rapat," sambung Taufik.
Dari hasil pencairan dana DAK senilai Rp25 miliar, lanjut Taufik, dirinya diminta uang komitmen fee senilai delapan persen atau sekitar Rp2,1 miliar yang diserahkan kepada Aliza Gunado dan Edy Sujarwo di Kafe Vio's di Jakarta.
"Pak Jarwo lalu mereka ketemu saya dan bilang karena Lampung Tengah sudah ada DAK Rp25 miliar lebih sedikit jadi nunggu komitmen fee-nya 8 persen," kata Taufik.
Dakwaan Azis Syamsuddin
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya