Ayah perkosa putrinya berusia 9 tahun dilaporkan ke polisi

Merdeka.com - Seorang ayah seharusnya melindungi keluarganya. Tapi PD (29) justru tega meniduri putrinya N (9). Perbuatan PD terbongkar. Istrinya RL (31) pun melapor ke polisi.
Peristiwa ini terjadi di Aek Lom Lom Desa Padang Garugur Jae, Aek Nabara Barumun, Padang Lawas, Sumut, Sabtu (26/5).
"Tersangka sudah kita amankan, sedangkan korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (27/5).
Perbuatan bejat PD terbongkar saat RL terbangun sekitar pukul 03.30 Wib. Dia tidak mendapati suaminya di kamar.
Perempuan itu mulai curiga dan mendatangi kamar N. Di dalam kamar, putrinya tampak tidur di samping sang ayah. Tapi celana dalamnya melorot hingga ke lutut.
RL langsung menanyai N, kenapa celana dalamnya melorot. Bocah itu menjawab tidak apa-apa.
Tapi sang ibu melihat putrinya menjawab dengan ketakutan. Dia kembali bertanya, namun PD yang merespons. Dia bilang, putrinya baru buang air kecil. N terdiam. RL pun mendekat untuk menaikkan celana dalam putrinya. "Dia melihat darah di paha celana dalam putrinya," jelas Tatan.
Saat itu RL langsung yakin suaminya sudah memerkosa putrinya. Perempuan itu kemudian memapah N ke kamar mandi dan membersihkan darahnya. Selanjutnya bocah itu disuruh tidur.
Sementara RL pura-pura tidur. Sekitar pukul 06.00 Wib, saat PD masih terlelap, dia meninggalkan rumah membawa N dan dua anaknya yang lain. Mereka pergi ke rumah keluarganya.
Setelah seluruh kejadian diceritakan pada keluarga, mereka mengecek keadaan N ke bidan desa. Atas saran sang bidan, RL pun melapor ke polisi, setelah lebih dulu melapor ke kepala desa.
Laporan ND ke Polsek Barumun Tengah (Barteng) diterima dengan tanda bukti lapor bernomor LP/32/V/2017/SU/TAPSEL/-TPS BARTENG bertanggal 26 Mei 2018. Polisi langsung membawa ND ke RSU Gunung Tua di Aek Huraya, Gunung Tua, Padang Lawas Utara. "Korban dibawa ke rumah sakit untuk permintaan visum dan mendapat perawatan," jelas Tatan.
Petugas pun bergerak cepat menangkap PD di rumahnya. Mereka juga mengamankan sepotong celana dalam warna hijau berlumuran darah korban, sepotong celana tidur warna krim milik korban yang juga berlumuran darah, serta sepotong baju tidur milik korban warna putih garis garis hitam.
Kasus ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan. Petugas telah memeriksa PD dan saksi-saksi. Pria itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya