Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ayah dan Ibu Masuk Penjara, Bocah 4 Tahun Dianiaya Paman dan Bibi

Ayah dan Ibu Masuk Penjara, Bocah 4 Tahun Dianiaya Paman dan Bibi Bocah 4 Tahun Dianiaya Paman dan Bibi. ©Istimewa

Merdeka.com - Nasib malang dialami KR (4). Bocah ini dianiaya paman dan bibi yang jadi pengasuh saat ayah dan ibunya masuk penjara.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumut, Kamis (22/10). Penganiayaan itu terbongkar setelah tetangga melihat kondisi KR yang kehausan dan minta minum, sedangkan di tubuhnya didapati beberapa lebam. Momen itu pun divideokan dan dibagikan di media sosial.

Kepala Dusun 8 Desa Sei Mencirim, Isak Azhari (39) menginformasikan kejadian itu ke polisi. Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, turun langsung ke lokasi, Kamis (22/10) malam. Dia mengamankan KR dan mengevakuasinya ke puskesmas untuk mendapat perawatan.

"Di lokasi kita temukan korban dengan sejumlah luka lebam. Lalu kita membawanya ke puskesmas Mencirim untuk mendapatkan penanganan awal, lalu kita bawa ke RS Bhayangkara karena di sana ada dokter spesialis anak," jelas Yasir, Jumat (23/10).

Warga kemudian membuat laporan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu ke Mapolsek Sunggal. Kasus itu diproses, pasutri JS dan D kemudian ditangkap.

Saat diperiksa, JS dan D memaparkan KR tinggal bersama mereka sejak tiga bulan lalu. Pasutri ini mengasuhnya setelah kedua orang tua bocah itu ditangkap dan dipenjara dalam kasus narkotika.

JS dan D mengaku menganiaya bocah itu sejak sebulan terakhir. Pasutri ini mengaku emosi karena bocah buang air tidak pada tempatnya.

“Sudah tiga bulan di rumah. Dua bulan kami ajari terus supaya buang air besar di kamar mandi, awalnya dia tahu. Tapi berulang kek gitu saja, akhirnya bertambah lagi dia buang air besar dan buang air kecil saja dia,” kata D yang tengah hamil.

Pasutri ini dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya hukuman 5 tahun penjara karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Yasir.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP