Awas, jambret nekat beraksi di tengah Kota Solo
Merdeka.com - Aksi kejahatan berupa pencurian dan penjambretan akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Solo. Bahkan di beberapa sudut kampung, warga memasang spanduk peringatan agar warga lebih berhati-hati.
Aksi penjambretan tak hanya dilakukan di tempat sepi di malam hari. Tak jarang pelaku beraksi di saat siang hari dan di tengah keramaian kota. Kebanyakan korbannya adalah seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor. Modusnya, pelaku mengikuti korban, kemudian memepet sepeda motor dan merebut tas yang dibawa korban.
Kasus tersebut kali ini benar-benar terulang. Pelakunya adalah seorang residivis, bernama Marwan Ardi Kusuma alias Togok (33). Meski sempat melakukan perlawanan, Marwan bisa ditangkap polisi usai melakukan penjambretan di Jalan Slamet Riyadi, dengan korban Denis Avianto (24), warga Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Solo.
"Marwan nekat menjambret korban di jalur lambat depan Hotel Dana Jalan Slamet Riyadi beberapa waktu lalu. Korbannya dipepet kemudian direbut tasnya," ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, di Mapolsek Laweyan, Rabu (7/12).
Kapolsek menambahkan pelaku ditangkap di rumahnya Sangkrah Pasar Kliwon. Saat penangkapan dia sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta bantuan warga. Sehingga warga dan keluarga yang tak mengetahui kejahatan Marwan, sempat melempari petugas dengan batu. Namun pada akhirnya pelaku bisa diringkus dan diamankan di Mapolsek Laweyan.
Saat pemeriksaan, kepada petugas Marwan mengaku sudah melakukan aksinya beberapa kali, yakni di Jalan Slamet Riyadi, Bhayangkara Sriwedari Jalan dr Radjiman, Jebres, Banjarsari dan di Yogyakarta.
"Barang hasil kejahatannya dijual ke penadah dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang," kata Agus.
Kapolsek menambahkan, selain di Solo pelaku juga pernah ditangkap dan menjalani proses hukum di Yogyakarta. Selain Marwan, polisi juga mengamankan 3 orang lainnya yang diduga sebagai penadah. Ketiga orang tersebut berinisial AK, EF dan FB. Kepada petugas ketiganya mengelak disebut sebagai penadah, karena mereka tak mengetahui jika barang yang mereka beli merupakan hasil kejahatan.
"Kami menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah tas hitam, helm merah dan satu unit telepon genggam. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Kapolsek.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda
Di tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaJakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Penyebab Macet di Tasik Hingga Kendaraan Tak Bergerak Berjam-jam Semalam
Kendaraan didominasi para pemudik hendak balik ke kota asalnya. Tingginya volume kendaraan juga dipicu banyaknya wisatawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mabuk Berat Usai Pesta Miras Malam Tahun Baru, Pemuda Tertidur di Rel Berujung Tewas Ditabrak Kereta
Saat akan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di rel kereta api, masinis segera membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang
Baca SelengkapnyaDahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaFOTO: Pemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen, 42 Ribu Penumpang Kereta Sudah Meninggalkan Jakarta
Lebih dari 42 ribu penumpang telah diberangkatkan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen dan beberapa stasiun lainnya di wilayah Daop 1 Jakarta.
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaKondisi Jalan Rusak Berat, Harta Kekayaan Camat Parung Panjang Kini jadi Sorotan
Warga setempat terus protes kepadanya lantaran Icang dinilai abai terkait mobilitas truk tambang tersebut.
Baca Selengkapnya