Asyik ngopi, Afrizal ditangkap polisi karena kakinya injak sabu
Merdeka.com - Banyak cara dilakukan para pengedar dan pengguna sabu untuk mengelabuhi polisi. Seperti yang dilakukan Muhammad Afrizal (22), asal Mojosari, Mojokerto, Jatim. Lantaran pingin lolos dari penggerebekan polisi, dia berusaha menyembunyikan sabu dengan cara diinjak. Meski ia sempat mengelak, polisi akhirnya menemukanya satu paket sabu di bawah telapak kaki tersangka. Kini tersangka Afrizal dan barang buktinya diamankan di Mapolres Mojokerto, untuk diproses hukum.
Muhammad Afrizal, belakangan diketahui sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Mojosari dan sekitarnya. Sasarannya para pemuda pecandu barang haram tersebut. Ia ditangkap bersama pelanggan Muhammad Nizar Fakhurullah (22), yang juga warga Mojosari, saat transaksi di sebuah warung kopi di Jalan Raya Mojosari.
"Benar, dua tersangka kita tangkap saat transaksi sabu di sebuah warung kopi di Jalan Raya Mojosari, tadi malam sekira pukul 20.00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto, Rabu (8/2).
Menurut Sutarto, Muhammad Afrizal merupakan pengedar sabu di lokal di wilayah Mojosari dan sekitarnya. Pelaku juga sudah lama diincar Polisi karena bisnis barang haram yang dilakukan sudah meresahkan masyarakat.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkoba di warung kopi langganan tersangka, anggota Reskrim Polsek Mojosari langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggrebekan terhadap 2 pelaku. Kedua pelaku sempat mengelak saat ditanya barang haram yang dibawa. Namun setelah digeledah, barang bukti satu paket sabu-sabu disembunyikan dengan cara diinjak dengan kaki kirinya," jelas Sutarto.
Kini kedua tersangka, bersama barang bukti, satu paket sabu dan telepon genggam yang dipakai transaksi, diamankan di Mapolsek Mojosari.
"Kedua tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan, kini petugas masih melakukan pengembangan dan memburu orang yang selama ini memasok sabu ke tersangka. Sebab dari informasi yang sudah kita dapat, ini jaringan lokal Mojosari dan pemasoknya juga warga Mojokerto. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun," pungkas Sutarto. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya