Asyik ngeganja & nyabu di rumah, dua orang ini kaget diciduk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Langkat menangkap dua tersangka pengguna sabu-sabu dan ganja dari salah satu rumah yang ada di Dusun II, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang. Penangkapan tersebut membuat keduanya kaget.
"Ada dua tersangka pemakai sabu dan ganja ditangkap aparat polisi Besitang," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan di Stabat, Sabtu (8/8).
Diberitakan antara, tersangka yang ditangkap itu berinitial BNM (35) warga Simpang Padang Langkat, Kecamatan Gebang dan SOF (52) warga Dusun II Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat kepolisian setempat yang mendatangi lokasi dan menemukan keduanya sedang mengonsumsi narkoba.
Dalam penangkapan itu, diamankan juga barang bukti berupa pirex berisi sabu, satu linting ganja, satu amplop ganja kering dibungkus kertas koran dan bong.
"Kedua tersangka sudah diamankan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut oleh petugas, guna mengungkap jaringan lainnya," kata Ridwan.
Polisi mengenakan kedua tersangka dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Langkat sangat berharap aparat kepolisian terus mengungkap berbagai peredaran gelap narkoba yang terjadi di berbagai kecamatan seperti Stabat, Tanjungpura, Batang Serangan, Babalan, Selesai, Kuala, dan Bahorok.
"Kita meminta agar aparat benar-benar terus mengungkap berbagai peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan di daerah ini," kata Budi, warga Stabat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaSelain mengabdi kepada negara, polisi berpangkat Brigadir ini rela berjualan es teh manis di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya