Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ASN Selingkuh yang Pingsan di Mobil Dituntut 8 dan 6 Bulan Penjara

ASN Selingkuh yang Pingsan di Mobil Dituntut 8 dan 6 Bulan Penjara Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Sumut, Zul (37) dan Ha (39) yang ditemukan pingsan nyaris tanpa busana di dalam mobil, Juni lalu, ternyata berlanjut ke pengadilan. Keduanya didakwa telah melakukan perzinaan.

Sidang perkara perzinaan ini sudah sampai ke tahap pembacaan penuntutan. Tuntutan terhadap keduanya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (16/9).

"(Terdakwa) yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan (penjara), yang cewek (Ha) dituntut 6 bulan penjara," kata JPU Kartika kepada wartawan, seusai persidangan, Rabu (16/9).

Perkara ini merupakan buntut dari laporan istri Zul, AMS (39) ke polisi. Dia mengadukan suaminya dan Ha setelah pasangan selingkuh itu ditemukan pingsan di dalam mobil Toyota Kijang Innova di Jalan Pabrik Benang, Kisaran, Asahan, Kamis (4/6) malam.

Rekaman video saat keduanya ditemukan beredar di media sosial. Pasangan yang pingsan ini tampak tidak mengenakan celana. Dari mulut keduanya tampak keluar buih.

AMS mengaku sangat malu dan terpukul dengan kejadian itu, sehingga melaporkan suaminya ke polisi. Zul dan Ha dilaporkan telah melakukan perzinaan yang diancam dengan Pasal 284 KUHPidana.

Setelah mendengar tuntutan jaksa terhadap Zul dan Ha pada hari ini, AMS mengaku kecewa. Menurut perempuan ini, keduanya seharusnya dituntut lebih berat agar memberi efek jera.

"Tuntutan itu terlalu ringan," ujar AMS kepada wartawan. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP