Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ASN Dilarang Keras Berswa Foto dengan Calon Kepala Daerah Demi Netralitas

ASN Dilarang Keras Berswa Foto dengan Calon Kepala Daerah Demi Netralitas Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur Sulteng, Rusli Baco Dg Palabbi, meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di lingkungan pemerintah kabupaten, kota dan provinsi untuk menjaga netralitas selama pilkada. ASN sangat dilarang keras melakukan swafoto atau selfie dengan calon kepala daerah.

"Dilarang melakukan foto selfie bersama calon kepala daerah dengan menggunakan atribut, simbol atau naik dipanggung dan menyatakan dukungan kepada calon kepala daerah demi menjaga netralitas ASN pada pilkada serentak di Sulteng," kata Wagub Rusli.

Hal itu dia sampaikan usai mengikuti apel pasukan Operasi Mantap Praja Tinombala 2020 dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Aula Tora Belo Mapolda Sulteng di Kota Palu. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (8/9).

Apalagi, lanjutnya, sampai ikut terlibat dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota maupun bupati dan wakil bupati.

Ia tidak ingin pilkada serentak di Sulteng yang digelar pada Desember 2020 nanti tercoreng dengan ulah oknum ASN yang tidak menjaga netralitas sebagai abdi negara dan masyarakat.

"Kendaraan ASN juga tidak boleh dilabeli dengan hal apapun yang mengarah pada dukungan kepada salah satu calon seperti dilabeli foto calon gubernur dan wakil gubernur. Jika kedapatan akan ditertibkan,"ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Nurwindiyanto, menyatakan ada empat hal yang mesti dijaga agar pilkada serentak nanti berjalan aman.

"Pertama menjaga komitmen sebagai anggota Polri, kedua menjalin dan meningkatkan komunikasi, ketiga meningkatkan kecepatan laporan secara berkesinambungan dan yang keempat menampilkan sifat keteladanan," katanya. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP