Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY menjadi sorotan setelah salah satu murid berinisial KDR (23) diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah pengurus dan santri lainnya. Ponpes ini dikenal sebagai milik pendakwah kondang Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman.
Ponpes Ora Aji didirikan Gus Miftah, pada tahun 2011. Awalnya, pesantren ini hanya berupa sebuah rumah sederhana yang digunakan Gus Miftah untuk mengajar mengaji setelah waktu Maghrib. Dengan tidak adanya fasilitas asrama, para santri harus pulang ke rumah masing-masing setelah belajar.
Kemudian pada tahun 2015, Pondok Pesantren Ora Aji mulai melakukan pembangunan asrama, yang memungkinkan santri untuk tinggal di dalam pesantren. Perubahan ini berdampak signifikan terhadap jumlah santri yang mendaftar, yang kini berasal dari berbagai daerah dan latar belakang.
Banyak di antara santri individu yang pernah terlibat dalam narkoba atau kriminalitas. Pesantren ini menjadi tempat rehabilitasi sekaligus pendidikan bagi mereka.
Pondok Pesantren Ora Aji didirikan sebagai wujud kepedulian sosial Gus Miftah untuk menyediakan tempat tinggal dan pendidikan agama bagi mereka yang kurang mampu. Seiring berjalannya waktu, pesantren ini telah berkembang pesat, dengan fasilitas yang lebih baik dan mampu menampung ratusan santri. Meskipun biaya masuknya gratis, Pondok Pesantren Ora Aji menawarkan berbagai jenjang pendidikan, mulai dari mengaji dasar hingga pendidikan setingkat SMA dan perguruan tinggi.
Advertisement
Lokasi Pondok Pesantren Ora Aji terletak di Dusun Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Lokasi ponpes Ora Aji cukup strategis karena dekat dengan Candi Prambanan dan beberapa destinasi wisata lainnya. Fasilitas di pesantren untuk mendukung proses belajar mengajar lebih efektif juga cukup lengkap.
Pesantren ini tidak hanya fokus pada pendidikan agama, tetapi juga memberikan perhatian khusus kepada santri yang memiliki latar belakang bermasalah.
Gus Miftah berusaha memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri melalui pendidikan dan pembinaan.
Advertisement
Teranyar, Pondok Pesantren Ora Aji menjadi sorotan publik karena dugaan penganiayaan terhadap seorang santri pada Februari 2025.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto mengungkapkan, kliennya menjadi korban kekerasan pada 15 Februari 2025, setelah dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon sebesar Rp700 ribu.
"Penganiayaan ini berawal saat klien kami disuruh mengaku uang hasil penjualan galon kemana uangnya? Uang yang dituduhkan total Rp 700 ribu. Yang dituduhkan ada yang Rp 20 ribu, Rp 60 ribu hingga totalnya Rp 700 ribu. Keluarga sudah ke sana. Uang sudah dikembalikan," kata Heru, Kamis (29/5).
Heru mengungkapkan, KDR mengalami penganiayaan dalam dua waktu berbeda, salah satunya terjadi di ruangan lingkungan Ponpes Ora Aji.
"Dia dimasukkan ke dalam kamar. Lalu ada 13 orang yang menghajar. Infonya diikat. Dia dipukuli ramai-ramai. Disetrum. Dipukuli dengan menggunakan selang juga," ungkap Heru.
Menurut Heru, KDR dipukul dengan tangan kosong, disetrum, dan dianiaya menggunakan selang dalam kondisi terikat. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius dan trauma hingga harus menjalani perawatan intensif.
"(Usai dianiaya) sempat dirawat di RS Bhayangkara. Tapi langsung dibawa pulang ke Kalimantan untuk perawatan lebih lanjut. Kondisinya kayak orang linglung makanya sekarang lanjut ke psikiater," urai Heru.
Advertisement
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 16 Februari 2025, dengan nomor laporan STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY. Penanganan kasus selanjutnya dialihkan dari Polsek Kalasan ke Polresta Sleman.
"Infonya 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini belum ada satupun yang ditahan. Karena pihak yayasan pengajukan penangguhan penahanan," jelas Heru.
Pihak keluarga KDR berharap keadilan bisa ditegakkan dan para pelaku segera diproses hukum secara layak.
"Keluarga berharap kasus ini bisa dituntaskan segera dan para pelaku bisa diadili. Tidak layak ketika pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan yang harusnya mengedepankan pembinaan agama justru malah membiarkan kasus penganiayaan dan kekerasan terjadi di lingkungannya," tutup Heru.
Terkait penanganan kasus itu, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan, kasus itu ditangani oleh Polresta Sleman.
"Itu kita tangani. Berkas sudah jalan," katanya.
Edy membeberkan ada terlapor dalam kasus itu yang merupakan anak di bawah umur. Meski demikian ada pula terlapor yang sudah berusia dewasa.
"Itu ada yang di bawah umur (terlapor kasus dugaan penganiayaan). Ada yang dewasa," ucap Edy.
Selain itu Edy juga mendengar kabar bahwa korban KDR mau mengajukan mediasi. Hanya saja dari informasi yang didapatnya terakhir, Edy menyebut proses mediasi itu gagal mencapai titik temu.
"Tidak ada titik temu. Berkas kita masih jalan," tutup Edy.