Artidjo vonis dua mantan anggota DPRD Bengkalis 9 tahun penjara
Merdeka.com - Dua mantan anggota DPRD Bengkalis Hidayat Tagor dan Rismayeni, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Bengkalis. Kasasi yang dijatuhi hakim agung ini lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Berdasarkan salinan putusan MA nomor 538 K/Pid.Sus/2017 atas nama terdakwa Hidayat Tagor dan Rismayeni. Hukumannya menjadi 9 tahun penjara," ujar Denni di Pekanbaru, Selasa (1/8).
Putusan kasasi itu dijatuhkan majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar MH LLM. Selain hukuman penjara, keduanya juga dibebankan hukuman denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan.
Hakim agung menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Putusan kasasi juga sudah turun atas dua terdakwa lainnya di kasus yang sama yakni Purboyo dan M Tarmizi. Hukuman keduanya juga diperberat dari sebelumnya 2 tahun menjadi 9 tahun. Mereka yang juga mantan anggota DPRD Bengkalis itu dibebankan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Melambungnya putusan keempatnya setelah Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan kasasi ke MA. Jaksa merasa tidak puas atas vonis Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Bengkalis, yang menuntut keempat terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY Singgung Pemerintah Soal Jaring Pengaman Sosial: Itu Hanya Solusi Jangka Pendek
AHY tidak menginginkan masyarakat tergantung pada bantuan jangka pendek.
Baca SelengkapnyaAnggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaGeramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnya