Apa Kabar Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar? Dibangun di Atas Tanah Seluas 1 Hektar Lebih

Di halaman depan misalnya, tampak ditumbuhi tanaman hias dan pepohonan yang menambah asri suasana.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Apa Kabar Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar? Dibangun di Atas Tanah Seluas 1 Hektar Lebih
Apa Kabar Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar? Dibangun di Atas Tanah Seluas 1 Hektar Lebih (Merdeka.com)

Setahun sudah Joko Widodo alias Jokowi purna tugas sebagai Presiden RI. Lalu apakabar rumah pensiun yang dibangun pemerintah untuk hadiah Presiden ketujuh yang ada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah?

Pantauan merdeka.com di lokasi yang tertutup untuk umum tersebut masih terdapat aktivitas para pekerja bangunan. Namun sayang bangunan utama rumah berada di jauh belakang dan terhalang pagar bedeng sehingga tidak dapat dilihat dengan jelas.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun rumah yang hanya berjarak sekitar 5 kilometer dari kediaman Jokowi di Solo tersebut, pembangunannya sudah memasuki tahap finishing.

Di halaman depan misalnya, tampak ditumbuhi tanaman hias dan pepohonan yang menambah asri suasana.

Sementara di bagian belakang, tampak bangunan dua lantai yang merupakan bangunan inti.

Atap bangunan sebagian sudah terpasang. Terlihat dari atap, bangunan tersebut mempunyai desain letter L.

Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono mengatakan, progres pembangunan rumah pensiun Jokowi sudah mencapai 95 persen atau tahap finishing.

"Ya kalau progresnya saat ini kan masih tahap finishing ya. Memang masih ada kegiatan keluar masuk para pekerja. Ya sebatas itu pengetahuan kita," katanya

Lanjut Slamet, pihaknya belum mengetahui hingga kapan pembangunan rumah pensiun Jokowi akan rampung. Saat ini pagar bagian depan juga masih dibangun dan mencapai progres sekitar 50 persen.

"Kalau yang bangunan inti progresnya ya 90-95 persen lah."

Slamet mengakui jika pembangunan rumah pensiun Jokowi membutuhkan waktu cukup lama. "Iya, kan 2 tahap. Tahap pertama 100 persen sudah, tahap kedua finishing finishing sampai saat ini kan juga masih berjalan," ungkapnya.

Saat ditanyakan soal kondisi bangunan inti, Slamet mengaku belum pernah melihat secara langsung. Selama pengerjaan, dirimya mengaku belum masuk ke dalam sama sekali.

"Kita belum pernah lihat Selama ini pekerjaan lancar," bebernya.

Disinggung soal pengamanan lokasi, Slamet menyebut dilakukan oleh pihak kontraktor. Pihak desa tidak dilibatkan untuk berkoordinasi.

"Sampai saat ini, kami pemerintah desa belum ada koordinasi pengamanan. Sejauh ini kami lihat pengamanan dari security kontraktor," pungkasnya.

Pada kesempatan lain, Jokowi mengaku sempat mengecek langsung progres rumah tersebut. Meski sudah ada kemajuan, namun ia mengatakan belum ada serah terima dari pemerintah.

"Ya, belum ada serah terima ke saya. Ya. Jadi, baik, progresnya semakin baik," katanya

Sebelumnya, Jokowi mendapatkan hadiah rumah pensiun dari negara. Rumah itu dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1 hektare lebih di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan, Jokowi memilih sendiri lokasi rumah pensiun di Karanganyar setelah menanggalkan jabatan presiden.

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya, Kamis (27/6).

Dia menjelaskan, pemberian rumah pensiun untuk Jokowi sudah sesuai aturan.Dia menyinggung Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Undang-Undang itu menyebutkan, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali.

Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.Untuk luas lahan rumah pensiun Jokowi, kata Setya, sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Rekomendasi