Angket KPK cacat hukum, ini penjelasan Mahfud MD
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggelar pertemuan dengan pakar hukum tata negara Mahfud MD dan Yuliandri. Pertemuan ini guna membahas dasar hukum penggunaan hak angket kepada KPK yang dilakukan oleh DPR.
Mahfud MD dan Yuliandri sebagai perwakilan dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTHAN). Intinya APHTHAN bersama dengan Pusako (Pusat studi konstitusi) Universitas Andalas merumuskan pandangan akademik terkait posisi hak angket yang sedang bergulir di DPR.
Ketua Umum APHTNHAN, Mahfud MD mengatakan, hak angket yang dilayangkan DPR untuk KPK itu sangat tidak cocok karena bersifat cacat hukum.
"Kami menilai pembentukan hak angket tersebut cacat hukum, karena tiga hal, subjek, objek, dan prosedur yang salah," kata Mahfud saat memberikan keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).
Mahfud menegaskan, hak angket tersebut dianggap keliru. Dalam prosedur semestinya hak angket hanya dapat digulirkan kepada pemerintah, bukan untuk lembaga seperti KPK. "Dalam historisnya, hak angket hanya bisa digulirkan kepada pemerintah untuk keperluan mosi tidak percaya, sangat jelas prosedurnya tidak bisa digulirkan lembaga di luar pemerintahan seperti KPK ini," ujarnya kepada wartawan.
Mantan Ketua MK ini juga menerangkan, dari segi bahasa dan dalam pasal 29 ayat 3 UU MD3 mengatakan, hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan/atau kebijakan pemerintah.
"Di penjelasan, yang dimaksud dengan pemerintah itu adalah Presiden, Wakil Presiden, Para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lembaga pemerintah non-kementerian, seperti Basarnas, LIPI, dan Wantimpres," tutur Mahfud.
Ia juga menganggap, prosedur pembuatan pansus diduga kuat melanggar UU. Menurutnya, yang disiarkan di media massa pada waktu itu dipaksakan prosedurnya.
"Masih banyak yang mengacungkan tangan tidak setuju, dan meminta waktu, lalu tiba-tiba palu diketok. Kalau belum bulat harusnya kan divoting. Itu dianggap manipulasi persidangan," imbuh Mahfud.
"Sampai hari ini ada delapan fraksi. Padahal menurut pasal 21 ayat 3 UU MD3 harus semua fraksi ada di dalm panitia. Kalau itu dipaksakan berarti melanggar prosedur yang ada," kata Mahfud.
Mantan Hakim MK ini juga menganggap, isi angket yang digulirkan DPR untuk KPK tersebut isinya masih salah.
"Di dalam UU kan disampaikan bahwa materi angket harus bersifat yang penting dan darurat, ini apa? Hanya masalah KPK tidak mau membuka rekaman penyidikan Miryam digulirkan angket, di mana urgensinya, jelas salah kan ini maksud dan tujuan angketnya," pungkas Mahfud. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya