Anggota Polres Lombok Tengah tersangka narkoba, tapi tak ditahan
Merdeka.com - Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial FS, ditetapkan menjadi tersangka penggunaan narkoba. FS tertangkap oleh aparat gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Tengah saat penggerebekan di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (30/5).
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, AKBP I Komang Satra, kepada wartawan pada Selasa (16/6) mengatakan, FS menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
"FS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan, karena pidana ancaman yang dikenakan di bawah empat tahun penjara," kata Satra seperti dilansir dari Antara.
Penggerebekan oleh aparat gabungan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut sejak Jumat (29/5). Pihak kepolisian berhasil menangkap 12 warga saat itu, salah satunya FS.
FS tertangkap basah saat tengah asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumah FT. FT adalah perempuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.
Saat penggerebakan, aparat gabungan sempat mendapat perlawanan dari para pelaku. Bahkan sampai membuat salah satu anggota Ditresnarkoba Polda NTB mengalami luka di bagian wajahnya, hingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
Menurut dia, FS memang tidak ditahan tapi tetap diproses dan dikenakan wajib lapor hingga kasusnya ditingkatkan ke pengadilan.
"Walaupun anggota, tetap kita proses karena dia melanggar aturan," lanjut Satra.
Satra mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus menjerat FS, guna melakukan pemberkasan pidana pelanggaran dilakukannya. Dia melanjutkan, kasus FS nantinya juga akan diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB karena diduga melanggar kedisiplinan anggota kepolisian.
"Saat ini pidananya masih ditangani, setelah itu baru diserahkan ke propam untuk masalah kedisiplinannya," ucap Satra.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKhusus anggota polisi yang dompetnya kosong diperintahkan maju dan tampil ke depan berhadapan langsung dengan komandan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca SelengkapnyaMenurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca Selengkapnya